Daftar UMP 2022 di 27 Provinsi
Beberapa daerah telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022. Sesuai aturan berlaku, Gubernur harus menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 maksimal tanggal 21 November 2021. UMP tahun 2022 dipastikan tidak memuaskan bagi kaum buruh, karena kenaikan UMP tahun 2022 sangat kecil.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penetapan besaran UMP itu selain mempertimbangkan kebutuhan buruh, juga mempertimbangkan kondisi dunia usaha saat ini yang masih tertekan oleh pandemi Covid-19.
Provinsi yang sudah menetapkan UMP, antara lain, DKI Jakarta yaitu sebesar Rp 4.452.724 naik Rp 35.749. Di Jawa Tengah UMP sebesar Rp 1.813.011 naik Rp 13.956. Kemudian, UMP Sumatera Selatan 2022 tetap sebesar Rp 3.144.446. Lalu, UMP Sulawesi Utara 2022 tetap sebesar Rp 3.310.723, UMP Sulawesi Selatan 2022 adalah Rp 3.165.876, dan UMP Sulawesi Barat juga tetap Rp 2.678.863.
Jambi UMP Rp 2.649.034 naik Rp 18.872,11 atau 0,72 persen dari UMP 2021. Sedangkan besaran UMP Jawa Timur ditetapkan Rp 1.891.567 naik 1,22 persen atau Rp 22.790,04 dari UMP 2021 Rp 1.868.777,08.
UMP
Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Dihimpun dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), @kemnaker, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah. Adapun dasar hukumnya, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Gubernur menetapkan upah minimum melalui Keputusan Gubernur. UMP ditetapkan paling lambat 21 November tahun berjalan. Dalam hal UMP tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas upah minimum provinsi, maka gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi sama dengan upah minimum provinsi tahun berjalan.
Perhitungan penyesuaian UMP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi untuk kemudian direkomendasikan kepada Gubernur melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk ditetapkan. Nilai penyesuaian UMP yang ditetapkan harus berdasarkan hasil perhitungan penyesuaian upah minimum menggunakan formula.
UMK
Setelah UMP ditetapkan, selanjutnya pemerintah kota atau kabupaten akan menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022. UMK berlaku hanya di sebuah kabupaten atau kota dengan syarat pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten atau kota bersangkutan lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata pertumbuhan provinsi selama tiga tahun terakhir.
Nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten atau kota yang bersangkutan selaam tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi.
Dalam hal syarat tertentu tidak terpenuhi maka gubernur tidak dapat menetapkan UMK. Ditetapkannya setelah UMP dan harus lebih tinggi dari UMP. Gubernur bisa meminta saran pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi dalam menetapkan UMK.
UMK ditetapkan paling lambat 30 November tahun berjalan. Upah minimum ditetapkan berlaku terhitung tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Berikut ini, daftar 27 pemerintah daerah yang sudah menetapkan UMP 2022.
Daftar UMP 2022
1. Sumatera Utara: Rp 2.522.609 naik 0,93 persen atau Rp 53.186
2. Sumatera Barat: Rp 2.512.539 naik Rp 28.498
3. Sumatera Selatan: Rp 3.144.446 (tetap)
4. Riau: Rp 2.938.564 naik Rp 50.000
5. Kepulauan Riau: Rp 3.050.172 naik Rp 44.712
6. Jambi: Rp 2.649.034 naik Rp 18.872,11 atau 0,72 persen dari UMP 2021.
7. Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.264.881 naik Rp 34.859
8. DKI Jakarta: Rp 4.452.724 naik Rp 37.749
9. Jawa Barat: Rp 1.841.487 naik Rp 31.135
10. Jawa Tengah: Rp 1.813.011 naik Rp 13.956
11. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Rp 1.840.951 naik Rp 75.915
12. Banten: Rp 2.501.203 naik Rp 40.000
13. Bali: Rp 2.516.971 naik Rp 22.971
14. Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473 naik dari UMP 2021 sekitar Rp 2.877.177
15. Kalimantan Timur: Rp 3.014.497 naik dari UMP 2021 sekitar Rp 2.981.378
16. Kalimantan Barat: Rp 2.434.328
17. Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516
18. Kalimantan Utara: Rp 3.016.738
19. Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
20. Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
21. Sulawesi Tenggara: Rp 2.710.595 naik Rp 15.000
22. Sulawesi Barat: Rp 2.678.863
23. Gorontalo: Rp 2.800.580
24. Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.207.212
25. Papua: Rp 3.561.932 naik Rp 45.232
26. Papua Barat: Rp 3.200.000 naik Rp 65.400
27. Jawa Timur: Rp 1.891.567 naik sebesar 1,22 persen atau Rp 22.790,04 dari UMP 2021 Rp 1.868.777,08.