Daftar Truk Angkutan Barang Dilarang Melintas saat Arus Mudik
Masa arus mudik dan balik Lebaran 2024, ada pembatasan angkutan barang. Pembatasan ini berlaku mulai 5 April 2024 pukul 09.00 WIB hingga 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.
Pembatasan operasional angkutan barang meliputi mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bangunan.
Angkutan barang yang masuk kriteria tersebut tidak boleh melintas pada ruas jalur non tol di Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Madiun-Caruban-Jombang, dan Banyuwangi-Jember.
Untuk ruas jalan tol yang dibatasi untuk angkutan barang yang masuk kriteria tersebut yakni di ruas tol Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo. Kemudian ruas jalan tol Surabaya-Gresik, dan Pandaan-Malang.
Angkutan barang yang masuk kriteria pembatasan juga tidak bisa menggunakan moda transportasi laut dari Pelabuhan Ketapang menuju Bali selama 3-16 April 2024.
Sejumlah pengecualian untuk angkutan barang yang membawa muatan BBM, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak. Kemudian angkutan sepeda motor mudik gratis, angkutan yang membawa barang pokok seperti beras, daging, tepung, minyak dan bahan pokok lainnya.
Angkutan tersebut harus menunjukkan surat muatan yang bisa ditempel di bagian kaca kendaraan.
Berikut ini aturan dan larangan truk-truk angkutan barang melewati beberapa ruas tol selama periode Mudik Lebaran 2024 dan lokasinya.
Info Grafis Daftar Truk Angkutan Barang Dilarang Melintas Saat Arus Mudik
Truk-truk angkutan barang dilarang melewati beberapa ruas tol selama periode Mudik Lebaran 2024. Berlaku 5 April 2024 pukul 09.00 WIB hingga 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.
Jenis Kendaraan yang Dibatasi
Kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih
Kendaraan angkutan barang dengan kereta tempelan
Kendaraan angkutan barang dengan kereta gandengan
Kendaraan angkutan barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan
Lokasi Tol Pembatasan Angkutan Barang
Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.
DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.
DKI Jakarta: Prof. DR. Ir. Sedyatmo; Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan Dalam Kota Jakarta.
DKI Jakarta dan Jawa Barat:
Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cigombong - Cibadak;
Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
Jakarta - Cikampek.
Jawa Barat:
Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
Cileunyi - Cimalaka - Dawuan;
Cikampek - Palimanan - Kanci;
Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional).
Jawa Barat - Jawa Tengah : Kanci - Pejagan.
Jawa Tengah:
Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
Semarang - Solo - Ngawi;
Semarang - Demak; dan
Jogja - Solo (Fungsional).
Jawa Timur:
Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo; Surabaya - Gresik; dan Pandaan - Malang.