Daftar Tarif Listrik per 1 Oktober 2023
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan, tarif listrik tidak mengalami perubahan per 1 Oktober 2023.
Tarif listrik untuk golongan pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Selain itu, subsidi listrik pun akan tetap diberikan untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dilansir dari laman PLN, berikut tarif listrik per 1 Oktober 2023:
Rumah Tangga
Besaran tarif tenaga listrik per Oktober 2023 hingga Desember 2023 untuk sektor rumah tangga, yaitu:
Pelanggan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi: Rp415 per kilowatt hour (kWh).
Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh.
Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh.
Pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
Pelanggan rumah tangga daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
Pelanggan rumah tangga daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Pelanggan rumah tangga daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Bisnis Besar
Khusus sektor bisnis, besaran biaya listrik mulai Oktober 2023 sebesar:
Golongan B-2/Tegangan Rendah (TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Industri Besar
Tarif listrik per kWh untuk industri besar per Oktober-Desember 2023 sebesar:
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.
Pemerintah
Tiga golongan pelanggan listrik pemerintah dikenakan tarif sebagai berikut:
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh.
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.
Layanan khusus
Tarif listrik layanan khusus ditetapkan sebesar: Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.