Daftar Tarif Baru Tol Jakarta-Cikampek
PT Jasa Marga (Persero) menetapkan tarif tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20.000 untuk golongan 1. Tarif tol ini nantinya akan terintegrasi dengan jalan tol layang Jakarta-Cikampek.
Dikutip dari akun Instagram @official.jasamarga, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1524/KPTS/M/2020, dalam waktu dekat akan diberlakukan tarif di Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated secara terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Pengoperasian terintregasi untuk dua ruas jalan tol tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan karena adanya efisiensi transaksi dan distribusi beban lalu lintas, antara Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Sehingga, hal ini bisa meningkatkan kinerja lalu lintas, baik dari sisi kecepatan tempuh, waktu perjalanan maupun dari sisi kapasitas jalan tol. Selain itu, integrasi ini juga menjadi solusi peningkatan kualitas dan manfaat jalan tol yang lebih luas.
Mengenai skema pentarifan dari keseluruhan wilayah, pemberlakuan tarif terintegrasi pada dua ruas tol ini berdampak pada 3 dari total 4 wilayah pentarifan. Dapat dilihat, di Wilayah 3 tidak terdapat perubahan tarif, namun ada perubahan wilayah untuk Karawang Timur.
Jika menggunakan sistem operasi terpisah, maka akan ada gerbang tol-gerbang tol baru untuk membayar tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Dengan sistem pengoperasian terintegrasi ini, yang seharusnya pengguna jalan jarak jauh (menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated) harus melakukan dua kali transaksi, menjadi satu kali saja sehingga akan mengurangi potensi hambatan lalu lintas.
Tarif Jakarta-Cikampek ini dibagi dalam 4 wilayah pentarifan. Masing-masing wilayah punya tarif berbeda untuk Golongan I, Golongan II, Golongan III, Golongan IV dan Golongan V.
Wilayah 1 dari Jakarta IC- Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur. Selanjutnya Wilayah 2 dari Jakarta IC- Cikarang Barat. Kemudian Wilayah 3 adalah Jakarta IC-Karawang Timur. Terakhir tarif terjauh yakni Wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek.
Tarif Baru
Golongan I
Wilayah 1 : Rp4.000
Wilayah 2 : Rp7.000
Wilayah 3 : Rp12.000
Wilayah 4 : Rp20.000
Golongan II dan III
Wilayah 1 : Rp6.000
Wilayah 2 : Rp10.500
Wilayah 3 : Rp18.000
Wilayah 4 : Rp30.000
Golongan IV dan V
Wilayah 1 : Rp8.000
Wilayah 2 : Rp14.000
Wilayah 3 : Rp24.000
Wilayah 4 : Rp40.000
Advertisement