Daftar Rumah Sakit dan Klinik Surabaya Berobat Pakai KTP 1 April
Warga Surabaya bisa berobat ke rumah sakit cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ini merupakan program Pemberlakuan Jaminan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC).
Layanan kesehatan ini bisa dilayani di sejumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya dan BPJS Kesehatan, 63 Puskesmas di Surabaya serta sejumlah Klinik Utama. Tidak hanya itu, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dipastikan sudah tidak berlaku lagi. Warga tak perlu ribet mondar-mandir mengurus ke RT/RW dan kelurhaan.
Terobosan yang dilakukan Kota Surabaya dengan memangkas semua rantai persyaratan menerima layanan kesehatan ini bisa menjadi role model di Indonesia. Apalagi memastikan semua warganya bisa memperoleh layanan kesehatan cukup mengunakan KTP saja.
Namun, kemudahan dalam berobat di rumah sakit ini tentu membuat warga yang tak memiliki KTP Surabaya gigit jari. Termasuk mereka yang sudah puluhan tahun tinggal di Surabaya namun statusnya belum warga Surabaya. Selain itu, ada beberapa warga yang sudah mengurus KTP tetapi hingga saat ini KTP-nya belum jadi.
Berikut daftar 12 rumah sakit yang bekerjasama dengan Pemkot Surabaya dan BPJS Kesehatan:
1. RSUD Dr Soewadhie
2. RSUD Bhakti Dharma Husada
3. RSU Dr Soetomo
4. RSAL Dr Ramelan
5. RSJ Menur
6. RSU Haji Surabaya
7. RS Islam Jemursari
8. RS Universitas Airlangga
9. RS William Booth Surabaya
10. RS PHC
11. RS Royal
12. RS Mata Undaan
8 klinik yang bekerjasama dengan Pemkot Surabaya dan BPJS Kesehatan, yakni:
1. Klinik Utama Dasa Medika
2. Klinik Mata Java Katarak
3. Klinik Mata Dr Syamsu
4. Klinik Mata Tritiya
5. Klinik Utama Hemodialisa 3D
6. Surabaya Eye Clinic
7. Klinik Utama 3D
8. Klinik Rawat Inap Usada Buana
Layanan kesehatan gratis ini juga dapat diperoleh warga Surabaya melalui 63 Puskesmas.