Daftar PPKM Level 2, 3 dan 4 di Pulau Jawa-Bali
Pemerintah memutuskan memperpanjang pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia. Saat ini ada tujuh wilayah yang menerapkan PPKM level 4.
Aturan perpanjangan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 13 tahun 2022. Tujuh daerah tersebut yakni Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang dan Kota Madiun. Terjadi peningkatan jumlah daerah yang menerapkan PPKM level 4.
"Dalam Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 untuk Jawa Bali terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah yaitu Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun. Sedangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 untuk wilayah Luar Jawa Bali, penilaian level daerah pada perpanjangan PPKM Luar Jawa Bali masih menggunakan indikator vaksinasi yang sama yaitu capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis pertama," kata Dirjen Bina Adwil Kememendagri Safrizal melalui keterangan tertulis.
Perpanjangan PPKM Jawa Bali itu akan berlaku sepekan mulai 1-7 Maret 2022. Sementara untuk luar Jawa-Bali berlaku dua pekan mulai 1-14 Maret 2022. Selain terdapat perubahan jumlah daerah yang menerapkan PPKM level 4, perubahan jumlah juga terjadi pada daerah yang menerapkan PPKM level 3. Jumlahnya meningkat dari 99 menjadi 108 daerah.
Sedangkan untuk daerah pada level 2 mengalami penurunan dari 25 daerah menjadi 13 daerah. Saat ini belum ada daerah yang menerapkan PPKM level 1. Sementara, jumlah daerah dengan penerapan PPKM level 3 di Luar Jawa Bali meningkat. Semula 118 daerah, saat ini menjadi 320 daerah. Peningkatan terjadi karena syarat vaksinasi diperketat.
Sedangkan jumlah daerah pada PPKM level 2 dari 205 daerah menjadi 63 daerah dan Level 1 mengalami penurunan dari 63 daerah menjadi 3 daerah.
Daftar PPKM Level 2, 3 dan 4 di Pulau Jawa-Bali
1. DKI Jakarta Level 3
Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat.
2. Banten Level 3
Kabupaten Tangerang, Serang, Pandeglang, Lebak, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang.
Banten Level 4: Kota Cilegon
3. Jawa Barat Level 2
Kabupaten Pangandaran, Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Karawang, Indramayu, Cirebon, Bogor, Bekasi, Bandung Barat, Bandung, Sumedang, Subang, Garut.
Level 4: Kota Sukabumi dan Kota Cirebon
4. Jawa Tengah Level 2
Kabupaten Banjarnegara dan Grobogan
Level 3
Kabupaten Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sukoharjo, Sragen, Rembang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pati, Magelang, Kudus, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Klaten, Kendal, Kebumen, Karanganyar, Cilacap, Banyumas, Semarang, Pekalongan, Jepara, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, dan Demak
Level 4: Kota Tegal, Kota Salatiga, dan Kota Magelang
5. Daerah Istimewa Yogyakarta Level 3
Kabupaten Sleman, Bantul, Kota Yogyakarta, Kulonprogo, dan Gunungkidul.
6. Jawa Timur Level 2
Kabupaten Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Magetan, Madiun, Blitar, Tuban, dan Kota Pasuruan.
Level 3
Kabupaten Tulungagung, Trenggalek, Situbondo, Sidoarjo, Lumajang, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kediri, Jombang, Bondowoso, Banyuwangi, Sumenep, Sampang, Probolinggo, Pasuruan, Pamekasan, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Lamongan, Jember, Gresik, Bojonegoro, dan Bangkalan.
Level 4: Kota Madiun dan Bali
Level 3
Kabupaten Jembrana, Bangli, Karangasem, Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Buleleng, dan Kota Denpasar.