Daftar Obat Tradisional Tanpa Izin BPOM
Sederet obat tradisional ditemukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengandung bahan kimia obat dan diedarkan tanpa izin. Sepanjang 2022, ada 777 kasus obat tradisional ilegal di Tanah Air. Produk tersebut tidak bisa dipastikan keamanan, khasiat, dan mutunya.
"Obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO) berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati," terang Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito secara langsung menyampaikan terkait temuan tersebut melalui konferensi pers.
BPOM melakukan pemantauan peredaran obat dan makanan di dunia maya melalui Patroli Siber sebagai upaya deteksi awal potensi gangguan dan kejahatan di bidang obat dan makanan.
Berikut produk tradisional yang dirilis BPOM:
Tawon Klanceng
Montalin
Wantong
Xion Ling
Gelatik Sari Manggis
Pil Sakit Gigi Pak Toni
Kuat Lelaki Cap Beruang
Minyak Lintah Papua
Advertisement