Daftar Nama Calon Anggota Dewan Komisioner OJK
Presiden Jokowi menerima Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027. Agenda pertemuan di Istana Kepresidenan Bogor, Senin, 7 Maret 2022.
Menteri Keuangan selaku Ketua Panitia Seleksi, Sri Mulyani mengatakan bahwa panitia seleksi menghadap Presiden Jokowi untuk melaporkan hasil seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK.
“Hari ini kami, panitia seleksi untuk pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk periode 2022 hingga 2027, menghadap kepada Bapak Presiden untuk menyampaikan hasil seleksi dan 21 calon anggota Dewan Komisioner OJK untuk periode 2022-2027,” ujar Sri Mulyani.
Berdasarkan seleksi yang telah dilaksanakan oleh panitia seleksi ditetapkan 21 orang sebagai calon anggota Dewan Komisiner OJK periode 2022-2027 yang terdiri dari tiga calon untuk masing-masing jabatan. Adapun daftar nama 21 orang calon anggota Dewan Komisioner OJK tersebut yaitu:
1. Calon Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota:
a. Mahendra Siregar
b. Darwin Cyril Noerhadi
c. Iskandar Simorangkir
2. Calon Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota:
a. Mirza Adityaswara
b. Marwanto
c. Mohamad Fauzi Maulana Ichsan
3. Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota:
a. Dian Ediana Rae
b. Agusman
c. Ogi Prastomiyono
4. Calon Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota:
a. Hoesen
b. Inarno Djajadi
c. Doddy Zulverdi
5. Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota:
a. Pantro Pander Silitonga
b. Iwan Pasila
c. Adi Budiarso
6. Calon Ketua Dewan Audit merangkap anggota:
a. Hidayat Prabowo
b. Sophia Issabella Watimena
c. Budi Santoso
7. Calon anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen:
a. Friderica Widyasari Dew;
b. Hariyadi
c. Difi Johansyah
Sebelumnya, para calon anggota Dewan Komisioner OJK tersebut telah melewati empat tahapan seleksi, yaitu tahap I seleksi administrasi; tahap II penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak dan makalah; tahap III asesmen dan pemeriksaan kesehatan, dan tahap IV afirmasi dan wawancara. Selanjutnya, Presiden akan menyampaikan 14 nama calon anggota Dewan Komisioner OJK kepada DPR.
“Sesuai ketentuan pasal 12 Undang-undang OJK, Bapak Presiden akan memilih dan menyampaikan 14 calon anggota Dewan Komisioner kepada DPR, masing-masing dua calon untuk setiap jabatan yang kemudian akan dilakukan proses pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” tambahnya.