Daftar Nama 16 Calon Anggota BPK, MAKI Ancam Gugat Puan Maharani
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) akan menggugat Ketua DPR RI, Puan Maharani. Gugatan itu terkait diloloskannya dua peserta seleksi calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang diduga menyalahi presedur. Kedua orang tersebut adalah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, gugutan tersebut dilakukan setelah mempelajari Surat Ketua Dewan Perwakilam Rakyat Republik Indonesia Puan Maharani nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.
Dari 16 orang tersebut terdapat 2 orang calon diduga tidak memenuhi persyaratan. Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA). Sedangkan Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA.
Kedua orang tersebut harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mengatur, untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
"Ketentuan pengaturan ini mengandung makna bahwa seorang calon anggota BPK dapat dipilih untuk menjadi Anggota BPK, apabila Calon Anggota BPK tersebut telah meninggalkan jabatan (tidak menjabat) di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat 2 tahun terhitung sejak pengajuan sebagai calon anggota BPK," beber Boyamin Saiman, Sabtu 7 Agustus 2021.
Boyamin Saiman menyebut, pemaknaan terhadap Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 juga disampaikan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam suratnya nomor 118/KMA/IX/2009 tanggal 24 September 2009 berpendapat bahwa Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 menentukan bahwa calon Anggota BPK telah meninggalkan jabatan di lingkungan Pengelola Keuangan Negara selama 2 (dua) tahun.
Atas dugaan tidak memenuhi persyaratan tersebut, MAKI minggu depan akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Menurut Boyamin, gugatan ini bertujuan membatalkan surat tersebut dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persayaratan dari kedua orang tersebut.
MAKI merasa perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi termasuk tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan, katanya.
"Jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, MAKI juga akan gugat PTUN atas SK Presiden tersebut," tegas Boyamin.
Sebanyak 16 calon anggota BPK yang lolos dan akan mengikuti fit and proper test ini berdasarkan hasil rapat internal Komisi XI DPR pada akhir Juni 2021. Namun saat ini, kata Anggota Komisi XI DPR, Fauzi H Amro, pihaknya masih proses menunggu Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait proses seleksi serta fit and proper test calon anggota BPK tersebut.
Selain Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana, 14 nama calon anggota BPK lainnya adalah:
- Dadang Suwarna
- Dori Santosa
- Encang Hermawan
- Kristiawanto
- Shohibul Imam
- R. Hari Pramudiono
- Muhammad Komarudin
- Nelson Humiras Halomoan
- Widiarto
- Muhammad Syarkawi Rauf
- Teuku Surya Darma
- Blucer Welington Rajagukguk
- Laode Nusriadi
- Mulyadi