Daftar Lembaga Survei Quick Count Pilpres 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan sertifikat kepada 81 lembaga, untuk melakukan dan merilis quick count Pilpres 2024 juga hasil hitung cepat Pemilu 2024 nanti.
Berdasarkan Keputusan KPU No. 1035/2023, KPU membuka pendaftaran bagi lembaga eksternal, untuk melakukan jajak pendapat hingga hitung cepat. Pendaftaran yang dibuka sejak Agustus 2023, telah ditutup per 15 Januari 2024, atau H-30 sebelum hari pemilihan.
Terdapat 83 lembaga yang mendaftar dan kemudian menjalani proses audit oleh KPU, sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU No. 9/2022. Hasilnya, dari 83 pendaftar, terdapat 81 lembaga yang lolos dan memenuhi persyaratan. Sedangkan dua tersisa sedang dalam tahap pemenuhan dokumen.
Advertisement