Daftar Kawasan Dilarang Merokok di Surabaya
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pada hari ini, Rabu, 1 Juni 2022. Aturan ini tertuang dalam Perwali Nomor 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019. Peraturan ini juga berlaku untuk rokok elektrik seperti vape dan sisha.
Sanksi administratif yang melanggar bervariatif. Ada sanksi teguran, ada peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, hingga denda mulai Rp250 ribu hingga yang paling besar Rp50 juta.
Kawasan Tanpa Rokok
Berikut ini kawasan yang tidak boleh ada tempat merokok dan kegiatan promosi rokok:
1. Sarana kesehatan
2. Proses belajar mengajar
3. Arena kegiatan anak
4. Tempat ibadah
5. Angkutan umum
6. Tempat kerja
7. Tempat umum yang tertutup
8. Tempat lainnya yang ditetapkan
Aturan Lainnya
Selain di kawasan tersebut di atas, pemilik atau pengelola usaha wajib menyediakan:
- Sirkulasi udara
- (Ruangan khusus untuk merokok) Terpisah dari tempat atau ruang utama dan ruang lainnya yang digunakan untuk beraktivitas
- Menyediakan tempat untuk pembuangan sisa rokok
- Menyediakan penyaring udara untuk pembuangan asap rokok
Jenis-jenis Sanksi
Sanksi Individu
- Teguran lisan
- Kerja sosial
- Denda administrasi Rp 250.000 per orang
Sanksi Pengelola Tempat Umum
Pemilik atau pengelola tempat umum yang tidak menyediakan ruangan khusus untuk merokok akan dikenai sanksi:
- Teguran lisan
- Peringatan tertulis
- Denda administrasi sampai Rp50 juta
- Penghentian operasi usaha untuk sementara
Nah bagaimana, masih mau nekat merokok di tempat umu?
Advertisement