Daftar Harga Rokok 2024
Harga jual eceran rokok di Indonesia dipastikan akan meningkat pada tahun depan. Kenaikan terjadi akibat penyesuaian tarif cukai rokok, yang rata-rata dinaikkan sebesar 10 persen, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 191/PMK.010/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok dan atau Klobot dan Tembakau Iris.
Untuk rokok sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukai ditetapkan lebih rendah, yaitu hanya 5 persen.
Berikut ini daftar harga eceran rokok per batang atau gram, berlaku Senin 1 Januari 2024:
Info Grafis Daftar Harga Rokok 2024
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Golongan I: Rp 2.260
Golongan II: Rp 1.380
Sigaret Putih Mesin (SPM)
Golongan I: Rp 2.380
Golongan II: Rp 1.465
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
Golongan I: Rp 1.375 - Rp 1.980
Golongan II: Rp 865
Golongan III: Rp 725
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Tanpa golongan: Rp 2.260
Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
Golongan I: Rp 950
Golongan II: Rp 200
Tembakau Iris (TIS)
Tanpa Golongan: Rp 55 - Rp 275
Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Tanpa golongan: Rp 290
Cerutu (CRT)
Tanpa golongan: Lebih dari Rp 198.000
Tanpa golongan: Lebih dari Rp 55.000 - Rp 198.000
Tanpa golongan: Lebih dari Rp 22.000 - Rp 55.000
Tanpa golongan: Lebih dari Rp 5.500 - Rp 22.000
Tanpa golongan: Paling rendah Rp 495 - Rp 5.500
Rokok Elektrik
Rokok elektrik padat: Rp 5.886 per gram
Rokok elektrik cair sistem terbuka: Rp 1.121 per mililiter
Rokok elektrik cair sistem tertutup: Rp 39.607 per cartridge
Hasil pengolahan tembakau lainnya
Tembakau molasses: Rp 242
Tembakau hidup: Rp 242
Tembakau kunyah Rp 242