Daftar Fasilitas Kantor Kena Pajak!
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi menerbitkan aturan soal fasilitas kantor yang diterima karyawan kena pajak. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Demikian dikutip dari laman pajakku.com.
Beleid diteken Sri Mulyani 27 Juni 2023. Aturan ini berlaku mulai Sabtu, 1 Juli lalu. Dalam beleid itu sang bendahara negara itu merinci beberapa fasilitas kantor yang diterima pekerja kena objek pajak.
Pertama, bingkisan yang diterima pekerja selain dalam rangka hari raya keagamaan bernilai lebih dari Rp3 juta.
Kedua, komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet yang digunakan bukan untuk menunjang pekerjaan pegawai atau disewakan.
Ketiga, fasilitas olah raga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olah raga otomotif. Selain fasilitas olah raga mewah tersebut, objek kena pajak lainnya adalah semua jenis olah raga yang secara keseluruhan bernilai di atas Rp 1,5 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak.
Keempat, fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain apartemen atau rumah tapak bernilai lebih dari Rp2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan.
Kelima, fasilitas kendaraan dari pemberi kerja untuk pegawai yang memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp100 juta tiap bulan dari pemberi kerja.
Keenam, kupon makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja juga bisa menjadi objek pajak jika nilainya melebihi Rp 2 juta untuk setiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan. Kupon yang dimaksud ini merupakan alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan dan/atau minuman.
Bebas Pajak
Sri Mulyani mencantumkan beberapa fasilitas kantor yang mendapat pengecualian dari objek pajak. Rinciannya, peralatan dan fasilitas kerja dari pemberi kerja antara lain komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet bebas pajak.
Namun, pembebasan pajak itu dilakukan dengan dua batasan. Pertama, diterima atau diperoleh pegawai. Kedua, menunjang pegawai dalam melaksanakan pekerjaannya.
Selain itu, ada beberapa fasilitas kantor yang bebas pajak. Berikut daftar lengkapnya:
a. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;
b. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
c. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
d. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau
e. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
Advertisement