Daftar Daerah Perpanjangan PPKM Level 1 Luar Jawa-Bali
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan peraturan teknis terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali, untuk periode 9 hingga 22 November 2021.
Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian dan Penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Berdasarkan salinan Inmendagri, ada daerah di luar Jawa-Bali berstatus Level 1 tersebar di 12 provinsi dari Aceh hingga Papua.
Daerah yang menerapkan PPKM Level 1 dianggap telah memenuhi syarat indikator dari badan kesehatan dunia (WHO). Indikator tersebut yakni, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20.000 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100.000 penduduk, dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100.000 penduduk. Selain itu, target cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama sudah mencapai 70 persen dan cakupan vaksinasi dosis pertama lansia 60 persen.
Infografis PPKM Level 1 di luar Pulau Jawa dan Bali:
Advertisement