Daftar Daerah Level 2, 3 dan 4 PPKM Jawa-Bali
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali, untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19). Kebijakan ini berlaku mulai 14 September hingga 20 September 2021.
Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 2, level 3 dan level 4 di Jawa-Bali. Pada perpanjangan PPKM seminggu ke depan ini, ada tiga wilayah yang tersebar di Jawa Barat dan Jawa Tengah masih memiliki status level 4. Sementara lima provinsi lainnya hanya berstatus level 3 dan level 2.
Berbagai pembatasan kegiatan masyarakat di daerah level 4 masih berlaku. Antara lain kerja dari rumah (work from home/WFH) 100 persen untuk sektor nonesensial, sekolah secara daring, tempat makan buka hingga 20.00 dengan ketentuan waktu makan maksimal 30 menit, dan mal ditutup. Tempat ibadah dibuka namun hanya 50 persen dari kapasitas.
Sementara itu, wilayah yang menetapkan level 3 menjalankan aturan yang lebih longgar. Di antaranya, sekolah tatap muka terbatas maksimal 50 persen. Tempat makan diizinkan buka hingga 21.00 dengan ketentuan maksimal pengunjung 50 persen, tempat ibadah dengan kapasitas 50 persen, serta mal buka hingga 21.00 dengan kapasitas 50 persen.
Meski demikian, penerapan kerja dari rumah (work from home/WFH) sebesar 100 persen pada sektor nonesensial tetap berlaku di PPKM level 3.
Berikut ini infografis daftar daerah PPKM level 4, 3 dan 2 di Jawa dan Bali berdasarkan Instruksi Mendagri: