Daftar Cuti Bersama ASN 2024
Presiden Jokowi resmi teken aturan cuti bersama bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2024. Cuti bersama ASN sebanyak tujuh hari pada tahun ini. Hal tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 7 tahun 2024 tentang cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2024.
"Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024," demikian kutipannya.
Cuti bersama sebagaimana diatur dalam keputusan ini tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN. Selain itu, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Keppres tersebut mulai berlaku, Selasa 9 Januari 2024.
Keppres Nomor 7 Tahun 2024
Menetapkan: Keputusan Presiden Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024
Kesatu: Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2024 yaitu pada:
Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepo Tahun Baru Saka 1946
Tanggal 8, 9, 12 dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih
Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah; dan
Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal
Advertisement