Daftar Calon Rektor, Komedian Qomar Terciduk Pemalsuan Ijazah
Komedian Nurul Qomar, yang akrab disapa Qomar, terciduk kasus dugaan pemalsuan ijazah. Tak tanggung-tanggung, mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat ini, tersandung kasus dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3.
Ijazah tersebut digunakan oleh dedengkot grup lawak Empat Sekawan ini sebagai syarat mencalonkan Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus), Brebes, Jawa Tengah.
Menurut Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho, Qomar dijemput paksa dari rumahnya di Cirebon, Jawa Barat. Qomar disebut beberapa kali mangkir dari panggilan pihak kepolisian.
"Yang bersangkutan kita tangkap di rumahnya. Tidak kooperatif. Beberapa kali tidak hadir saat pemanggilan, jadi kita tangkap," jelas Triagung, Selasa 25 Juni 2019.
Pihak kampus disebut Triagung sebagai pihak pelapor. "Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3, saat mencalonkan diri sebagai rektor (Umus)," ungkapnya.
Ijazah yang dipalsukan oleh Qomar, lanjut Triagung, adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta. Qomar pun disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yas)
Advertisement