Daftar Barang Kena PPN 12 Persen Resmi Berlaku Hari Ini, Prabowo: Hanya untuk Barang Mewah
Pemerintah resmi menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen, per 1 Januari 2025, hari ini. Presiden Prabowo Subianto menyebut, PPN baru hanya dikenakan untuk barang dan jasa yang tergolong mewah. Mengikuti amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Peruntukan PPN 12 Persen
Presiden Prabowo Subianto menyebut jika tarif PPN baru hanya untuk barang dan jasa mewah. Sedangkan barang dan jasa lain, tarif PPN nya masih sama, 11 persen, seperti sejak tahun 2022.
"Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” katanya dikutip dari laman Setkab.
Selain PPN yang naik, juga PPN yang tetap, ada pula kategori barang yang tidak dikenai PPN alias 0 persen. "Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPn yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” lanjutnya.
Tiket kereta api juga mendapat pengecualian tidak kena tarif PPN 12 persen.
Daftar Barang Kena PPN 12 Persen
Berikut adalah daftar barang mewah yang kena pajak PPN 12 persen. Kategori barang mewah tersebut sebelumnya telah dikenai Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Antara lain:
1. Kelompok Hunian Mewah
Seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
Barang-barang ini juga dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen.
2. Kelompok Balon Udara dan Peluru
Seperti balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, serta peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara).
Barang mewah ini juga kena tarif PPnBM sebesar 40 persen.
3. Kelompok Pesawat Udara dan Senjata Api
Seperti helikopter, dan berbagai jenis senjata api.
Jenis barang mewah ini memiliki tarif PPnBM sebesar 50 persen,
4. Kelompok Kapal Pesiar Mewah
Kategori ini mencakup kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air lainnya yang dirancang untuk pengangkutan orang, dengan tarif PPnBM sebesar 75 persen.
Advertisement