Home Nasional Politik dan Pemerintahan

Daftar Barang Kena PPN 12 Persen Resmi Berlaku Hari Ini, Prabowo: Hanya untuk Barang Mewah

Politik dan Pemerintahan
Pemerintah resmi menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen, per 1 Januari 2025, hari ini. Amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. (Ilustrasi: Ngopibareng.id)
PPN Naik PPN 12%
Like

Advertisement

Dyah Ayu Pitaloka

Komentar

Advertisement

Title