Daftar Bansos Cair 2023
Pemerintah tetap akan mencairkan bantuan sosial (bansos) pada 2023. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 479,1 triliun ini termasuk ke dalam anggaran perlindungan sosial (perlinsos) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2023.
Anggaran tersebut pun menjadi bagian dari gambaran besar arsitektur RAPBN 2023 yang direncanakan sebesar Rp 3.041,7 triliun. Sejalan dengan itu, pemerintah juga telah mencanangkan reformasi dalam sistem perlindungan sosial (perlinsos). Di mana terjadinya pandemi COVID-19, pada awal tahun 2020 turut mendorong proses akselerasi reformasi sistem perlinsos.
Bansos tersebut untuk membantu masyarakat miskin dan rentan memenuhi kebutuhan dasarnya. Adanya bantuan ini dapat memotong rantai kemiskinan masyarakat.
Berikut ini info grafis daftar bansos cair hingga 2023:
Daftar Bansos Cair 2023
1. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
Bansos PKH disalurkan kepada Nama atau pemilik NIK KTP terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada DTKS Kemensos. Jika memenuhi syarat sebagai warga miskin dan terdaftar di DTKS Kemensos akan dapat bansos sembako.
Program Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bantuan ini buat beli kebutuhan pangan mulai dari beras, sayur-mayur, sumber protein hingga buah-buahan. Pemerintah memberikan bantuan sebanyak Rp 200.000 per bulan dalam bentuk saldo e-wallet.
Kartu Prakerja
Bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya.
BLT Dana Desa
Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 300.000 kepada masyarakat yang telah memenuhi persyaratan. Program ini lanjutan dari 2022. Desa dapat menganggarkan bantuan ini maksimal sebesar 40 persen. Namun pada 2023 nanti menjadi maksimal 25 persen.
PIP Kemendikbud Ristek
Bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar ke peserta didik dan mahasiswa dari keluarga miskin untuk membiayai pendidikan.
Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional dikelola oleh BPJS Kesehatan.
PIP Kementerian Agama
Bagi peserta didik di bawah naungan kementerian Agama seperti MI, MTs dan MA mendapatkan dana bantuan seperti PIP Kemendikbud Ristek untuk menunjang pendidikan.