Daftar 37 Kota Diizinkan Mudik Lokal 6-17 Mei
Pemerintah secara tegas sudah melarang aktivitas mudik pada tahun ini. Sama seperti tahun lalu, hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19 menjadi semakin meluas.
Tetapi di saat yang bersamaan, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan masih mengizinkan adanya mudik lokal. Hal ini diperkuat oleh aturan yang dikeluarkan negara untuk mendukung kebijakan tersebut.
Aturan terkait mudik lokal tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H. Isinya, pemerintah memang melakukan pelarangan aktivitas mudik yang dilakukan antar provinsi. Tetapi jika mudik hanya dilakukan di daerah kota saja, pemerintah memberikan kelonggaran.
Tercatat ada 37 kota di 8 wilayah yang mengizinkan kebijakan mudik lokal. Berikut ini daftarnya dalam infografis:
Advertisement