Daftar 29 Mahasiswi Universitas di Bali Korban Kekerasan Seksual
Serikat Perempuan Indonesia (Seruni) Bali mengungkap ada 29 mahasiswi menjadi korban. Puluhan korban ini merupakan mahasiswi di universitas ternama di Bali.
"Hingga Oktober 2021, Seruni Bali sudah menerima 29 aduan dugaan kekerasan seksual mahasiswa Unud," kata Ketua Umum Seruni, Amirah, Minggu 21 November 2021 malam.
Dia mengungkap, 29 korban tersebar di 13 fakultas, yakni Fakultas Ilmu Budaya (13 orang), Fakultas Kelautan dan Perikanan (5 orang), serta Fakultas Hukum, Fakultas Kedokteran Hewan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis masing-masing 2 orang.
Selanjutnya ada Fakultas Pertanian, Fakultas Peternakan, Fakultas Teknologi Pertanian, serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik masing-masing 1 orang. Dia melanjutkan, jenis kekerasan seksual yang menimpa meliputi pemerkosaan (5 kasus), pelecehan seksual (19 kasus), intimidasi bernuansa seksual (3 kasus), eksploitasi seksual (1 kasus) dan dua kasus kekerasan berbasis gender online.
Untuk pelakunya, yang cukup mengejutkan yaitu 4 orang dari staf kampus. Sebanyak 14 pelaku berstatus mahasiswa, satu pelaku berstatus alumnus, sembilan masyarakat umum dan satu pekerja bangunan. Dari 29 korban, ada satu orang yang minta pendampingan hukum, satu korban minta layanan konseling dan 27 korban hanya memberikan laporan.
Ironisnya, tak satupun kasus kekerasan seksual itu berujung pada pihak berwajib, apalagi ditangani pihak kampus. Sedangkan untuk dua kasus pemerkosaan misalnya, lanjut Amirah, pelakunya adalah mahasiswa yang hubungannya dengan korban adalah pertemanan.
“Pemerkosaan dilakukan di kos, namun dalam kaitannya membuat tugas kuliah,” beber dia.
Amirah menyebut, kasus kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es. "Tidak semua kasus dilaporkan karena tidak tersedianya atau terbatasnya mekanisme pelaporan dan pencatatan kasus oleh otoritas berwenang di kampus," ujarnya. "Kami mendesak Unud melakukan penanganan sekaligus pencegahan dengan membuat instrumen aturan lewat Peraturan Rektor berdasarkan amanat Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021," tegas dia.
Advertisement