Daftar 18 Calon Anggota Dewan Pers Periode 2022-2025
Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers telah mengumumkan 18 nama calon anggota Dewan Pers periode 2022-2025. Calon anggota Dewan Pers tersebut ditetapkan berdasarkan rapat BPPA di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, pada Kamis 2 Desember 2021 kemarin. Rapat dipimpin Ketua BPPA, Syafril Nasution (ATVSI).
Dikutip dari dewanpers.or.id, para calon anggota Dewan Pers itu dibagi tiga kategori, yakni enam unsur tokoh masyarakat, enam unsur wartawan, dan enam unsur pimpinan perusahaan pers.
Daftar Nama 18 Nama Calon Anggota Dewan Pers
Berikut nama-nama calon Anggota Dewan Pers tersebut (berdasar urut abjad):
6 Calon Anggota Dewan Pers Unsur Tokoh Masyarakat:
1. Asep Setiawan
2. Atmaji Sapto Anggoro
3. Azyumardi Azra
4. Irwa R Zarkasi
5. Ninik Rahayu
6. Rajab Ritonga
6 Calon Anggota Dewan Pers Unsur Wartawan:
1. Abdul Manan
2. Arif Zulkifli
3. Jamalul Insan
4. Paulus Tri Agung Kristanto
5. Wahyu Triyogo
6. Yadi Heriyadi Hendriana
6 Calon Anggota Dewan Pers Unsur Pimpinan Perusahaan Pers:
1. Asmono Wikan
2. M Agung Dharmajaya
3. M Rafiq
4. Metta Dharma Saputra
5. Muhammad Nasir
6. Totok Suryanto
BPPA Dewan Pers membuka pendaftaran dan pencalonan Anggota Dewan Pers Periode 2022-2025 mulai 10 November sampai 26 November 2021. BPPA menetapkan syarat umum dan syarat administrasi untuk menjadi anggota Dewan Pers periode 2022-2025.
A. Syarat Umum:
Memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik;
- Memiliki integritas pribadi;
- Memiliki sense of objectivity dan sense of fairness;
- Memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers;
a. Calon dari unsur wartawan masih menjadi wartawan;
b. Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers;
c. Calon dari unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya;
B. Syarat Administrasi:
- Surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers.
- Bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas.
- Membuat surat pernyataan tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana atau mantan terpidana, kecuali terkait kasus pidana memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.
- Menyertakan surat rekomendasi dari salah satu organisasi pers yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers
Menyertakan kartu identitas yang masih berlaku.
- Menyertakan riwayat hidup.
- Menyertakan pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 dua lembar.
* Calon dari unsur wartawan:
a. Berkompetensi Wartawan Utama.
b. Masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung jawab media bersangkutan (formulir dapat diunduh dari laman https://www.dewanpers.or.id/).
* Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan pers bersangkutan yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
* Calon dari unsur tokoh masyarakat, membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan pejabat publik.
Advertisement