Daftar 16 Masjid di Zona Merah Surabaya Dilarang Buka
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah memperbolehkan rumah ibadah untuk kembali menggelar ibadah berjemaah. Namun, rupanya masih ada 16 masjid yang belum boleh buka lantaran masih banyaknya penularan Covid-19 di sekitarnya alias masuk daftar zona merah.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menyampaikan, dalam Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020 rumah ibadah memang diizinkan untuk kembali buka dengan tetap menegakkan protokol kesehatan. Namun berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI nomor SE.15 tahun 2020, masjid yang berada di zona merah masih belum boleh buka per 9 Juni 2020.
"Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, bahwa terdapat orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di sekitar beberapa rumah ibadah," dikutip dari surat berkop Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarat Nomor 443/4734/436.8.4/2020.
Berikut daftar masjid yang belum boleh buka beserta areanya, berdasarkan surat Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto:
1. Masjid Al-Anshor (Greges Timur)
2. Masjid Nurul Fajar (Tambak Gringsing)
3. Masjid Ainul Hasan (Kapas Madya)
4. Masjid An Najah (Jalan Gading I)
5. Masjid Uswah (Kendung Indah)
6. Masjid Syuhada (Wiyung II)
7. Masjid Al Mustaqim (Menanggal I)
8. Masjid Tholabuddin (Rungkut Lor)
9. Masjid Al Hidayah (Siwalahkerto III)
10. Masjid Al Istiqomah (Gundih III)
11. Masjid Nurul Iman (Banyu Urip Lor VI)
12. Masjid Jamiyatul Hidayah (Banyu Urip Kidul I)
13. Masjid As Shodiqin (Wonorejo III)
14. Masjid Bani Ruslani (Wonorejo III)
15. Masjid Baiturrohim (Gunungsari I)
16. Masjid Sabilillah (Ngagel Tirto II)
Advertisement