Daftar 14 Investasi Bodong
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing mengungkap 14 penawaran investasi yang masuk kategori ilegal. Kegiatan usaha pun dihentikan per Januari 2021. Hal ini sangat penting untuk diingatkan ke masyarakat agar sebelum menggunakan fintech lending dan berinvestasi harus pahami dua L.
"Artinya perusahaan tersebut harus Legal atau punya izin dari otoritasnya. Berikutnya Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan proporsional dengan keuntungan yang wajar," kata Tongam di laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SWI sudah mengirimkan informasinya kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memblokir website dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut.
Masyarakat diminta agar proaktif menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan layanan fintech lending atau mengikuti ingin berinvestasi.
Sosialisasi mengenai bahaya investasi ilegal ini harus terus disampaikan ke masyarakat melalui berbagai alat komunikasi seperti media massa dan sosial media yang bisa mencapai masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air, mengingat penawaran investasi ilegal ini masih akan muncul di tengah-tengah masyarakat.
Berikut ini adalah daftar 14 investasi ilegal yang dihentikan:
1. PT. Cipta Energy Karya Abadi Indonesia (CEKAI) yang menawarkan investasi tanpa izin.
2. PT. Aka Amanda Teknologi/Asset Crypto AK12 yang menawarkan Cryptocurrency.
3. PT. Asia Global yang melakukan pemasaran investasi properti.
4. Honestumest/Eesty Coin yang menawarkan Cryptocurrency.
5. Komunitas Smart Mobile Apps Daco Komunitas yang menawarkan Cryptocurrency.
6. PT. Triples Sukses Sejahtera yang melakukan sistem penjualan langsung (MLM).
7. PT. DOLLAR CHANGER (https://investment-manager.org/) yang menawarkan Trading Forex.
8. PT. Pasture Indonesia, Tbk yang menawarkan investasi peternakan sapi dan mengaku-ngaku sudah diawasi OJK.
9. Robot Forex Auto Pilot D7 MT4 Instaforex. Broker yang menawarkan robot trading untuk transaksi Forex.
10. PT. Gazzpoll Maju Truz yang menawarkan sistem penjualan langsung (MLM).
11. PT. Millenium Investment Boutique yang menawarkan skema investasi dalam surat utang.
12. Koperasi Simpan Pinjam Singa Perkasa Asia Selatan merupakan koperasi tanpa izin.
13. Koperasi Simpan Pinjam Pohon Kelapa Sawit Indonesia merupakan koperasi tanpa izin.
14. Koperasi Simpan Pinjam Sinar Berjaya Sejahtera yang merupakan koperasi tanpa izin.