Daerah Harus Miliki 150 Perda Turunan Undang-undang Cipta Kerja
Pengesahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja melahirkan tugas berat bagi daerah. Pemerintah Kabupaten dan Kota harus menyusun dan membuat setidaknya 150 peraturan daerah (Perda) sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Pemerintah pusat sendiri telah menetapkan 47 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Kewajiban menyiapkan 150 Perda turunan Undang-Undang Cipta Kerja ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi Sofiandi Susiadi, Selasa, 13 April 2021. Menurutnya, informasi tersebut didapatkan dalam rapat koordinasi Bapemperda se-Jawa Timur terkait dengan sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja akhir pekan lalu.
“Ini terobosan hukum di mana daerah diharapkan mulai menyiapkan aturan turunan mengenai Undang-Undang Cipta Kerja ini,” jelas Politisi Partai Golkar tersebut.
Rapat koordinasi tersebut, menurut Sofiandi, dihadiri Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Ham, serta akademisi dari sejumlah perguruan tinggi.
“Dari hasil kajian tim pakar dan dari Kementerian, diperkirakan ada 150 Peraturan Daerah untuk masing-masing Kabupaten maupun kota,” jelasnya.
Sofiandi meyakini estimasi ini akurat. Karena kajian yang dilakukan Bapemperda Provinsi Jawa Timur cukup matang. Di mana ada data-data yang akurat yang menjadi dasar dari estimasi tersebut. Data tersebut juga disampaikan dalam rapat koordinasi tersebut.
“Diperkirakan ada 150 peraturan daerah sekelas Kabupaten maupun Kota yang memang harus segera disesuaikan secara marathon,” ujarnya.
Meski demikian, menurutnya, hingga saat ini, masih belum ada instruksi ataupun aturan yang mengikat berkaitan dengan waktu penyelesaian dari Perda turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja ini.
“Memang belum ada instruksi atau aturan yang secara mengikat berapa lama atau berapa tahun harus diselesaikan. Tetapi ini segera,” pungkasnya.