Daerah Didorong Bentuk Gugus Tugas Revolusi Mental. Maksudnya?
Kementerian Dalam Negeri mendorong seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia untuk segera membentuk Gugus Tugas Revolusi Mental karena telah diinisiasi sejak 2017.
"Belum semua provinsi yang membentuk gugus tugas ini. Di tingkat kabupaten/kota malah lebih rendah," kata Direktur Bina Ideologi, Karakter dan Wawasan Kebangsaan Kemendagri Drajat Wisnu Setiawan secara virtual, Kamis.
Hal itu dikatakan Drajat saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental Sumbar di Padang.
Ia menjelaskan untuk 34 provinsi di Indonesia, baru 25 provinsi yang telah membentuk Gugus Tugas Revolusi Mental, sementara sembilan provinsi lain masih belum.
Sembilan provinsi itu masing-masing Maluku, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Banten, Maluku Utara, Papua, Lampung, dan Jawa Barat.
Sementara untuk kabupaten dan kota baru 17 persen atau 86 dari 514 daerah yang telah membentuk gugus tugas tersebut.
Drajat menilai hal itu kurang maksimal karena inisiasi untuk membentuk Gugus Tugas Revolusi Mental sudah dimulai sejak 2017 setelah Inpres Nomor 12 Tahun 2016 keluar.
"Surat edaran dan pemberitahuan lain dari Kemendagri sudah sangat sering dikirimkan ke daerah. Namun belum semua yang menjalankan," katanya.
Ditengarai belum seluruh kepala daerah memprioritaskan revolusi mental sehingga menjadi hambatan dalam hal pembentukan gugus tugas.
"Padahal, revolusi mental bertujuan untuk mendorong perubahan ke arah yang lebih baik, termasuk perbaikan pelayanan dalam pemerintahan," katanya.
Ia berharap ke depan seluruh daerah bisa memiliki gugus tugas karena revolusi mental masuk dalam prioritas dalam RPJMN 2020-2024.
Drajat mengapresiasi Sumbar menjadi salah satu provinsi yang telah membentuk Gugus Tugas Revolusi Mental dan memiliki kegiatan.
Namun untuk tingkat kabupaten dan kota, baru Sijunjung yang telah memiliki gugus tugas dari 19 kabupaten dan kota di provinsi itu.
Kegiatan itu dibuka secara resmi oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. (ant)