Daerah Bisa Berlakukan Darurat Kesehatan, Ini Aturannya
Pemerintah akhirnya resmi mengeluarkan aturan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PPSB). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang diteken Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, Jumat, 4 April 2020.
Kebijakan ini berisi pedoman pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dalam upaya mempercepat penanganan penyebaran virus corona (Covid-19.
Permenkes ini juga sebagai landasan hukum pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan darurat kesehatan atau pembatasan sosial berskala besar di daerah baik yang dilakukan provinsi maupun kabupaten/kota.
Pembatasan itu meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Berikut isi lengkap Permenkes Nomor 9 Tahun 2020: