Cynthiara Alona 4 Bulan Dipenjara Kasus Prostitusi Anak
Kasus prostitusi anak di bawah umur dengan tersangka model dan artis seksi Cynthiara Alona sudah dinyatakan lengkap berkasnya atau P21. Setelah empat bulan mendekam di tahanan Polda Metro Jaya, Cynthiara Alona diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Rabu 14 Juli 2021.
Cynthiara Alona datang ke Kejari Kota Tangerang didampingi pengacaranya untuk menyerahkan berkas tindak pidananya. Selain itu juga datang dua tersangka lainnya yakni AA dan DA.
Di ruang administrasi, Cynthiara Alona tampak sedang mengisi data diri lengkap dan alasan kenapa ditangkap waktu itu. Secepatnya, Kejari Kota Tangerang pun akan melimpahkan berkas Cynthiara Alona kepada Pengadilan Negeri Tangerang untuk proses sidang.
Ketiga tersangka lainnya itu pun disangkakan Pasal 88 juncto 76 i Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. "Untuk maksimal hukuman 10 tahun penjara," ujar Kasie Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma.
Cynthiara Alona Stres Dipenjara
Di sisi lain, pengacara Cynthiara Alona, Halim Darmawan, kliennya dalam kondisi sehat fisik. Namun ia sempat mengalami stres. "Baik, sehat. Namanya orang di dalam penjara menjalani tahanan pasti ada streslah ya. Dia stres, dia sempat sakit dikirimin obat dan vitamin sembuh lagi. Sakitnya dia pemikirannyalah, karena stres," kata pengacara Cynthiara Alona.
Haim Darmawan juga menyebut Cynthiara Alona trauma. Sehingga kadang omongannya ngelantur. "Traumalah, kadang ngomongnya ngawur ke mana-mana. Kalau lagi sadar, ya normal saja. (Stres semenjak masuk penjara) Ya gitu," lanjutnya.
Disinggung apakah ada keluarga yang membesuk Cynthiara Alona, Halim mengaku, sang artis dibesuk oleh keluarga langsung ataupun via telepon. "Ada yang besuk dan datang. Kadang via telepon," katanya.
Sebelumnya Cynthiara Alona ditetapkan menjadi tersangka karena telah menyediakan tempat untuk prostitusi online di hotel miliknya. Dalam prostitusi online tersebut, anak di bawah umur telah menjadi korbannya. Mereka memasang tarif Rp 400.000 hingga Rp 1 juta untuk melayani pria hidung belang.
"Tarifnya itu Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta. Jadi itu dibagi-bagi. Misal joki Rp 50-100 ribu, hotel berapa, hingga korban berapa. Ada yang lebih dari satu hari melayani tamunya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat menggelar konferensi pers kasus tersebut.
Kepada polisi, Cynthiara Alona mengaku pandemi Covid-19 membuat usaha hotelnya tidak berjalan mulus. Ia pun terpaksa harus memutar otak agar biaya operasional bisa tetap berjalan.
"Pertama dia (Cynthiara Alona) menyediakan tempat bahkan mengetahui. Harapannya satu, jumlah yang menginap di situ bisa dipertahankan sama dia. 30 kamar di situ penuh dengan anak-anak," tutur Yusri Yunus.
Advertisement