Cuti Lebaran, OPD di Bondowoso Diminta Tetap Beri Pelayanan
Libur bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah / Lebaran 2024 sangat dinantikan semua Aparatur Sipil Negara (ASN). Tidak terkecuali ASN di lingkungan Pemkab Bondowoso.
Mereka tentu sangat menantikan jatah libur bersama lebaran itu selama 10 hari, yang dimulai hari ini, Sabtu, 6 April hingga Senin, 15 April 2024.
"Berdasarkan ketentuan nasional pada 2024, seluruh ASN termasuk ASN Pemkab Bondowoso mendapat jatah cuti atau libur lebaran mulai Sabtu, 6 April hingga Senin, 15 April 2024. Jadi, Jumat 5 April kemarin hari terakhir ASN kerja sebelum libur bersama lebaran," kata Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Bondowoso, Haeriah Yuliati saat dikonfirmasi, Minggu, 7 April 2024 pagi.
Meski begitu, menurut Haeriah, pelayanan kepada masyarakat selama 10 hari libur bersama lebaran telah diatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemkab masing-masing. Itu agar ASN tidak bersamaan libur lebaran hingga menyebabkan kekosongan di OPD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Untuk cuti atau libur bersama lebaran bagi ASN, kita serahkan pada masing-masing OPD mengaturnya. Tapi, jangan sampai libur bersama lebaran, menghambat dan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Seperti rumah sakit, puskesmas, Satpol PP-Damkar, BPBD, dan lainnya," tegasnya.
Karena itu, Haeriah meminta OPD membagi ASN dalam mengambil jatah libur bersama lebaran. Yakni, ada ASN yang mengambil libur bersama sebelum lebaran dan ada ASN yang sesudah lebaran.
"Dengan begitu, OPD di lingkungan Pemkab Bondowoso tetap bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat selama libur bersama lebaran. Tidak ada kekosongan di OPD saat masyarakat membutuhkan pelayanan selama libur bersama lebaran," jelas Pj Sekda yang juga Kepala Dinas PMD Bondowoso itu.
Advertisement