Cuti Bersama Lebaran 4 Hari dan Daftar Libur Nasional
Pemerintah memutuskan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada Jumat, 29 April Rabu dan Rabu sampai Jumat, 4-6 Mei 2022. Sementara itu, tanggal 2 dan 3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional Lebaran. Keputusan ini diumumkan oleh Presiden Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretaris Presiden, Rabu 6 April 2022 kemarin.
Libur nasional 2022 telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. SKB tiga Menteri itu merupakan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Tahun ini, pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran aturan di masa pandemi Covid-19. Salah satunya memperbolehkan masyarakat untuk mudik. Meski demikian, Presiden Jokowi berpesan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir. Masyarakat diimbau tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
"Saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai, kita semua harus selalu waspada. Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," tuturnya.
Berikut ini infografis cuti bersama Lebaran 4 hari dan daftar libur nasional: