Curi Uang Takmir Masjid di Situbondo, Warga Bondowoso Ditangkap
Polres Situbondo menangkap SR, 35 tahun, warga Desa Pasarejo, Kecamatan Wonosari Bondowoso. Ia ditangkap lantaran diduga mencuri uang sebanyak Rp 4,8 juta milik takmir Masjid Al Karomah Desa Trigonco Kecamatan Asembagus Situbondo.
"SR, diduga pelaku pencurian uang takmir masjid di Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, itu ditangkap di rumahnya Desa Pasarejo, Kecamatan Wonosari, Bondowoso, Sabtu 15 Oktober 2022 malam," kata Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, Minggu, 16 Oktober 2022.
Dari penangkapan pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni, uang curian, kunci T, dan sepeda motor Yamaha Nmax nopol N 3282 EAW yang digunakan pelaku SR melakukan aksi pencurian.
"Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Asembagus Situbondo untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Kapolsek Asembagus, Iptu Gede Sukarmardiyasa menjelaskan, penangkapan SR ini atas laporan korban AG, takmir masjid Al Karomah Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus pada 3 Oktober 2022.
"Dari laporan korban, kita melakukan penyelidikan dengan mengamati rekaman CCTV masjid dan terlihat jelas pelaku beraksi mencuri uang di jok sepeda motor milik korban di masjid," jelasnya.
Meski begitu, menurut Gede, awalnya pelaku SR mengelak dituduh mencuri uang milik takmir masjid di Asembagus saat hendak ditangkap di rumahnya.
"Tapi, setelah anggota Satreskrim Polres Situbondo menunjukkan rekaman CCTV, pelaku SR tidak dapat mengelak lagi. Saat ini, pelaku SR ditahan di Polsek Asembagus untuk proses pemeriksaan dan pengembangan kasusnya," terangnya.
Advertisement