Curi Uang Rp300 Ribu, Pemuda Bangkalan Dihajar Massa
Seorang pemuda asal Madura nekat membobol sebuah toko milik warga Rungkut, Surabaya. Aksi tak terpuji itu hanya berbekal obeng. Apes, pelaku belum menikmati hasil jarahannya sudah ditangkap warga. Ada beberapa oknum warga yang emosi melayangkan bogem ke pelaku. Setelahnya, pelaku yang babak belur itu pun dilaporkan ke aparat kepolisian.
Kanitreskrim Polsek Rungkut, Iptu Joko Soesanto mengatakan, pelaku bernama Laini. Remaja 19 tahun itu warga Bangkalan, Madura. Aksinya tersebut dilakukan pada Jumat, 11 Desember 2020 pukul 04.00 WIB.
Saat itu, lanjut Joko, pelaku mencoba masuk toko milik Sri Utami, 44 tahun, warga Rungkut Menanggal, Gunung Anyar. Pelaku memanfaatkan bagian belakang toko dengan merusak pintu menggunakan obeng.
“Tersangka masuk toko milik korban lewat pintu belakang yang dalam keadaan terkunci, dengan merusak pintu toko menggunakan alat berupa obeng yang sudah disiapkan oleh tersangka,” kata Joko, kepada media, Rabu, 16 Desember 2020.
Setelah membobol pintu toko, kata Joko, pelaku langsung menggasak uang korban yang disimpan di dalam tas. Mendapatkan barang yang diinginkan tersangka kemudian kabur. “Setelah pintu toko berhasil dirusak dan terbuka, kemudian tersangka masuk dan mengambil uang ke dalam toko yang disimpan oleh korban di dalam tas dan keranjang plastik,” jelas Joko.
Merasa ada yang tidak beres, Sri pun terbangun dari tidurnya dan hendak mengecek toko. Karena tersangka masih belum jauh, korban mengajak suaminya untuk mengejar pelaku. Karena sempat terjadi keributan, warga yang mengetahu kejadian tersebut ikut melakukan pengejaran. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa uang milik korban Rp 310.000.
“Korban mengejar pelaku bersama suaminya dan akhirnya pelaku beserta barang buktinya bisa di tangkap korban dengan di bantu warga, petugas piket datang mengamankan tersangka, untuk proses lebih lanjut,” tutur Joko.
Atas perbuatannya tersebut, Laini dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP, tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Advertisement