Curi Uang di ATM Kekasihnya, Janda di Tuban Ditangkap Polisi
UR, seorang janda berusia 35 tahun warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tuban.
Janda tersebut ditangkap lantaran mencuri uang belasan juta di ATM milik kekasihnya berinisial SD 57 tahun warga Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban yang mengalami sakit stroke.
Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan aksi pelaku itu diketahui pada 29 Januari 2022 yang lalu, saat itu korban bertanya kepada anaknya PAM 21 tahun karena korban merasa tidak mengambil uang namun saldo uang yang ada di rekening BNI telah berkurang.
Selanjutnya, pada 4 Februari 2022, korban kembali bertanya kepada anaknya karena korban juga merasa sudah kehilangan uang dari rekening BRI miliknya.
Korban kemudian menyuruh anaknya untuk mengecek kartu ATM BRI dan BNI miliknya, ternyata kedua kartu ATM milik korban tersebut terblokir dan setelah di cek oleh petugas Bank bahwa uang dari rekening BNI yang hilang sejumlah Rp6 juta sedangkan dari rekening BRI uang yang hilang sejumlah Rp5.500.000.
"Mengetahui uang di ATM hilang kemudian anak korban melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Tuban," terang Kapolres Tuban, AKBP Darman, Jumat 13 Mei 2022.
Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Tuban langsung mendatangi TKP dan mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) dan diperoleh keterangan dari korban dan saksi pelaku pencurian tersebut diduga dilakukan oleh seorang perempuan yang merawat sekaligus kekasih korban yang bernama UR.
Setelah itu, lanjut Kapolres dilakukan pencarian terhadap orang yang diduga pelaku tersebut dan pada 5 April 2022 sekira pukul 07.00 WIB didapatkan informasi diduga pelaku sedang berada di dalam rumah kos di Jalan Wali Songo Nomor 19 Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban.
Mendapatkan informasi keberadaan orang yang diduga pelaku, kemudian petugas berhasil mengamankan orang tersebut. Dan saat diinterogasi diduga pelaku mengakui semua perbuatannya bila dirinya melakukan pencurian uang di dalam kartu ATM BNI dan kartu ATM BRI milik korban dengan penarikan uang tunai sebesar Rp6.000.000 dari kartu ATM BNI dan Rp5.500.000 dari ATM, jadi total melakukan pencurian uang tersebut di atas sebesar Rp11.500.000.
"Modus pelaku melakukan pencurian ini dengan cara mengambil ATM korban pada saat pelaku berkunjung ke rumah korban dan memfoto nomor pin ATM yang tersimpan di handphone milik korban," imbuh mantan Kapolres Sumenep tersebut.
Adapun hubungan antara korban dan pelaku ini, keduanya mempunyai hubungan yang spesial sehingga pelaku sering berkunjung ke rumah korban. "Jadi korban ini mempunyai hubungan spesial dengan pelaku," jelas Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Advertisement