Curi Tiang Milik KAI, Polisi Ringkus Oknum Pedagang di Surabaya
Lima orang bersekongkol untuk mencuri sebuah tiang fiber optik milik KAI Daop 8 Surabaya, yang berada di dekat rel kereta api Jalan Ahmad Yani Surabaya, tepatnya di depan Jatim Expo.
Keempat orang yang berhasil diringkus adalah BTP, 31 tahun; MCA, 43 tahun; H, 41 tahun; DRA, 28 tahun; dan F masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Wonocolo Surabaya, Kompol Muhammad Soleh mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Rabu 21 Februari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka berusaha menarik tiang sepanjang 9 meter tersebut, yang terpancang di dalam tanah.
"(Tiang) ditumbangkan, diangkut menggunakan mobil. Lalu di bawa ke perkampungan untuk ditawarkan ke pengepul," ujarnya, saat rilis perkara di Mapolsek Wonocolo Surabaya, Senin 26 Februari 2024.
Sesudah sukses menarik tiang dari tanah, tiang lalu dipotong menjadi enam bagian. Mereka menjalankan aksinya dengan menggunakan sebilah linggis dan sebuah gerinda listrik.
"Mereka seenaknya melakukan pemotongan cagak atau tiang komunikasi KAI dengan santai dan seakan-akan tidak ada hukum, sehingga mereka berupaya menumbangkan lalu membawa dengan santai saja," terangnya.
Soleh juga menerangkan, sesudah dibagi menjadi beberapa bagian, tiang tersebut lalu ditawarkan kepada pedagang besi tua. Satu tiang ditawarkan dengan harga Rp475 ribu.
"Estimasi dijual kiloan dan saat di timbang beratnya sebesar 84 kilogram. Hasilnya dibagi rata berlima, masing-masing mendapat sebesar Rp60 ribu, sisanya dibuat untuk sewa mobil dan beli rokok," ungkapnya.
Kompol Soleh juga menjelaskan, sehari-hari, mereka bekerja sebagai pedagang asongan saat terdapat acara di depan Jatim Expo Surabaya. Karena tidak ada acara, mereka pun mencuri barang.
"Karena mungkin beberapa kali Jatim Expo tidak ada event, sehingga mereka melakukan upaya pencurian barang milik KAI," jelasnya.
Atas perbuatan mereka, polisi kemudian meringkus BTP, MCA, H, dan DRA di rumahnya masing-masing di kawasan Jemur Wonosari, Surabaya, Kamis 22 Februari 2024.
Terpisah, Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, tidak ada dampak signifikan yang diterima pihaknya atas kejadian tak menyenangkan tersebut.
"Alhamdulillah tidak (dampak tertentu terhadap kereta api)," ujar Luqman.
Terkait kerugian, Luqman enggan untuk mengungkapnya. Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada polisi atas pengungkapan tersebut.
"(Kerugian) nanti, yang jelas kami menyampaikan terima kasih dalam upaya mengungkap kasus ini," pungkas dia.
Atas perbuatan mereka, para pelaku telah dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Advertisement