Curi Tas di Kutisari, Dua Warga Demak Ditangkap Warga
Dua warga Jalan Demak, ASB dan YZ, diamankan warga usai mencuri dua tas di Jalan Kutisari Selatan. Pihak kepolisian menduga, kedua pelaku sempat melakukan pencurian di tempat lain.
Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Ipda Dedy Setiawan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi ketika kedua pelaku melintas di Jalan Kutisari Selatan. Mereka melihat korban tengah mengeluarkan barang dari mobil.
“Kedua pelaku sedang mengendarai sepeda motor melewati Jalan Kutisari Selatan. saat itu pelaku melihat ada korban yang sedang menurunkan barang dari mobil box,” kata Dedy, Jumat, 5 November 2021.
Mengetahui hal tersebut, kata Dedy, kedua pelaku yang melewati mobil korban, melihat sebuah tas di jok depan. Mereka pun berhenti dan mencoba membuka pintu yang ternyata tidak dikunci oleh pemilik. “(Tersangka) kemudian melihat di bagian depan mobil ada dua tas. Kemudian pelaku berhenti, dan mencoba membuka pintu bagian kanan mobil,” jelasnya.
Karena pintunya tak terkunci, pelaku pun dengan leluasa mengambil dua tas yang ada di dalamnya. Namun, ketika keduanya melarikan diri, korban mengetahuinya dan berteriak minta tolong. “Karena pintu tidak dalam keadaan terkunci, pelaku membuka dan mengambil dua tas yang ada di dalam mobil. Kemudian pelaku bermaksud melarikan diri, tapi korban mengetahui dan berteriak,” ucapnya.
Beberapa warga yang mendengar teriakan korban pun langsung mengejar kedua tersangka. Tak hanya itu, anggota Reskrim Polsek Tenggilis yang kebetulan lewat juga ikut mengejar pelaku.
“Disaat bersamaan ada anggota Reskrim yang sedang melaksanakan patroli. kemudian dengan bantuan warga kedua pelaku berhasil dilakukan penangkapan,” kata dia.
Dedy mengungkapkan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan dua tas korban berisi dua ponsel. Tak hanya itu, polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Dedy menduga kedua tersangka tidak hanya melakukan tindak pencurian di Jalan Kutisari Selatan saja, namun juga di tempat lain. Oleh karena itu, dia menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan. “Tindak lanjutnya melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan ada TKP (Tempat Kejadian Perkara) lainnya,” tutupnya.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dipersangkakan menggunakan pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Advertisement