Residivis Curi Motor dengan Berpura-pura Tidur di Mushala
Yanto, 22 tahun, warga Desa Banjaranyar Kecamatan Kras Kebupaten Kediri, Senin 1 Juni 2020 ditangkap unit Reskrim Polsek Mojo. Pemuda yang kesehariannya sebagai pengamen ini, ditangkap atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi mengatakan, Yanto diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Mojo pada Rabu, 12 Desember 2019 sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku melancarkan aksinya di rumah korban bernama Aris Wal'Adi, warga desa Ploso Kecamatan Mojo.
Peristiwa itu bermula korban bersama kakaknya, Kusrina Istiqomah meninggalkan rumah untuk takziah ke rumah saudara di desa lain. Namun, korba lupa mengunci pintu dapur.
"Saat itulah, pelaku yang semula tidur di musala sekitar rumah korban melakukan aksinya dengan masuk melalui pintu dapur," kata Kamsudi.
Pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban Nopol AG 4132 CT yang diparkir di dapur. "Korban yang mengetahui sepeda motornya hilang, langsung melapor ke Polsek Mojo," ujarnya.
Selang beberapa lama, pelaku berhasil ditangkap di Polsek Tulunganggung Kota pada Sabtu, 30 Mei 2020. Pelaku ditangkap di Polsek Tulungagung Kota atas dugaan kasus pencurian laptop.
Dalam penyelidikan, ternyata pelaku adalah pencuri sepeda motor milik warga Mojo. "Ternyata, pelaku pernah tinggal di Mojo," katanya.
Dalam hasil pemeriksaan sementara, pelaku merupakan residivis. Ia pernah dihukum 1 tahun 2 bulan dalam kasus pencurian di Kras, Kediri. "Benar, pelaku pernah dipenjara dalam kasus pencurian curi HP di Kras," ujarnya.