Curi 9 Sepeda Motor di Surabaya, Polisi Lubangi Kaki Pelaku
Polrestabes Surabaya menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan masyarakat pada Sabtu, 17 Oktober 2020. Mereka ditangkap usai mencuri sembilan kendaraan milik warga.
Kepala Unit Resmob Polrestabes Surabaya, Inspektur Satu Arief Rizky Wicaksono mengatakan, kedua tersangka tersebut adalah Artfira, 28 tahun, warga Jalan Ambengan, serta Ardiansyah, 22 tahun, warga Tegalsari.
“Opsnal Tim 1 Resmob melakukan penangkapan dua orang pelaku curanmor pada hari Sabtu kemarin, jam 16.00 WIB di Jalan Widodaren, Surabaya,” kata Arief kepada media, Senin, 19 Oktober 2020.
Penangkapan tersebut, kata Arief, bermula dari adanya tujuh laporan masyarakat yang mengaku kehilangan sepeda motornya. Pencurian tersebut terjadi di lima lokasi berbeda.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilaporkan pelapor, ada di Jalan Rungkut Madya, Gunung Anyar, Jalan Rungkut Asri Timur, Jalan Merr, serta Jalan Raya Kedung Asem,” jelasnya.
Arief melanjutkan, setelah dilakukan interogasi, ternyata benar jika kedua pelaku mengakui telah mencuri sembilan sepeda motor yang dilakukan sejak September hingga Oktober 2020.
Arief mengatakan modus yang dilakukan oleh kedua pelaku, yakni mencari sepeda motor yang terparkir di rumah. Kemudian, mereka mencoba membobol kontak menggunakan kunci T.
“Pelaku berboncengan mencari sasaran yang pada saat itu pemilik memarkirkan dan meninggalkan kendaraannya. Kemudian pelaku langsung mengambil sepeda motor dengan cara merusak rumah kunci sepeda dengan kunci T,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, kata Arief, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci T, satu unit sepeda motor serta dua handphone. Selain itu, petugas juga sempat menembak kaki salah satu pelaku.
“Mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP,” tutupnya.