Maling 9 Unit Motor, Penjual Sate Bulak Rukem Ditangkap Polisi
Profesi tukang sate sepertinya hanya kedok bagi pria berinisial ABP. Bayangkan saja, pedagang sate di Bulak Rukem Surabaya ini begitu mahir maling motor. Ada sebanyak 9 unit motor yang berhasil dicuri dengan menggunakan kunci T.
Dalam menjalankan aksinya, ABP ditemani PM, warga Dukuh Setro yang masih di bawah umur. Namun, aksi curanmor ini tak berlangsung lama. Gara-gara rekaman CCTV di rumah dua korbannya, ABP pun diciduk Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Muhammad Wahyudin Latief mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat, yang telah kehilangan sepeda motornya.
“Laporan dari masyarakat adanya video pencurian motor di Kalijudan dan Bulak Cumpat. Ini ada CCTV yang sempat terekam,” kata Latief, saat berada di Polrestabes Surabaya, Kamis, 27 Agustus 2020.
Setelah itu, lanjut Latief, aparat kepolisian melakukan penyelidikkan menggunakan petunjuk rekaman CCTV tersebut. Alhasil, kedua tersangka pun berhasil digeladang petugas.
“Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku curanmor tersebut, atas nama PM dan ABP. Kemudian pada tanggal 19 Agustus 2020, dilakukan penangkapan di daerah Bulak Banteng,” jelasnya.
Saat melancarkan aksinya, kata Latief, keduanya mencari lokasi yang pengamanannya tak terlalu ketat. Kemudian, tersangka ABP, menggunakan kunci T untuk membobol sepeda motor korban.
“Tersangka melakukan pemetaan, kemudian kedua pelaku melihat situasi keamanan dulu, lalu membobol kendaraan menggunakan kunci T. PM bertindak sebagai joki, dan ABP eksekutornya,” terang Latief.
Setelah mendapat kendaraan itu, tersangka kemudian langsung menjualnya ke Madura. Namun hingga saat ini, penadah sepeda motor curian tersebut masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
“Dari hasil pengembangan proses penyelidikan, dimana tersangka melakukan pembuangan BB di Madura. Sampai saat ini masih belum diketahui penadahnya, namun sudah ada petunjuk ke seseorang,” ujar Latief.
Dari pemerinsaan petugas, selain di kedua tempat tersebut, kedua pelaku mengaku sempat melakukan pencurian sepeda motor di beberapa tempat berbeda. Total ada tujuh lokasi yang mereka satroni.
“Proses penangkapan dan pengembangan, selain di dua TKP, mereka juga melakukan di TKP lain, yakni di Tambaksari, Keputih, Bulak Rukem, Keputih Sukolilo, Tambak Sari, Rungkut Industri dan Setro,” ungkap Latief.
Karena aksi kejahatannya itu, kedua tersangka dipidanakan dengan Pasal 363 Ayat 1, tindak pidana pencurian dengan pemberatan, hukuman kurungan 7 tahun penjara.