Curi Sapi di Siang Bolong, Makelar Sapi di Jember Dibekuk Polisi
Mencuri seekor sapi di siang bolong, Wiyono, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Jember ditangkap polisi, Jumat, 25 Februari 2022.
Pria yang sehari-hari sebagai petani dan makelar sapi itu ditangkap beberapa jam setelah melakukan aksinya, di Kecamatan Ambulu, Jember.
Kapolsek Ambulu AKP M Makruf mengatakan, saat kandang sapi milik korban ditinggal persiapan salat Jumat, tersangka datang. Tidak butuh waktu lama bagi tersangka untuk menggondol seekor sapi milik korban.
“Tersangka seorang diri mencuri sapi milik Suwardi warga Desa Pontang, Kecamatan Ambulu. Tersangka memanfaatkan saat korban sedang persiapan berangkat salat Jumat,” kata Makruf, Sabtu, 26 Februari 2022.
Saat menyadari seekor sapi seharga Rp19 juta miliknya sudah tidak ada di kandang, korban dibantu warga berusaha mencari sapinya. Namun, karena tak kunjung ditemukan, akhirnya melapor ke Polsek Ambulu.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menemukan petunjuk berupa rekaman CCTV yang ada di pertokoan Dira Ambulu.
Dalam rekaman CCTV itu terlihat sapi korban diangkut menggunakan pikap grand max nopol P 9268 AC. Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengidentifikasi pemilik mobil pikap itu.
Saat pemilik pikap itu didatangi dan diinterogasi, ia mengangkut sapi atas permintaan Wiyono. Tidak ingin kehilangan buruannya, saat itu juga polisi meluncur menangkap Wiyono. Saat ditangkap Wiyono mengaku sapi milik korban sudah dijual kepada warga Kecamatan Balung.
“Tersangka bisa dengan cepat menjual sapi curiannya karena memang pekerjaannya menjadi blantik (makelar) jual beli sapi,” tambah Makruf.
Polisi kemudian meminta pelaku menunjukkan rumah warga yang membeli sapi korban itu. Saat itu sapi korban sudah diamankan dan diserahkan kepada korban.
Kepada penyidik, Wiyono mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian sapi. Meski demikian, polisi masih berusaha melakukan pengembangan penyidikan.
Dalam kasus itu, selain mengamankan sapi milik korban, polisi juga menyita barang bukti berupa mobil pikap grand max dan rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, Wiyono dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.