Curi Pompa Air Tambak, Kakak Beradik di Situbondo Ditangkap
Dua orang kakak beradik MH, 42 tahun dan BU, 35 tahun, warga Desa/Kecamatan Besuki dibekuk anggota Satreskrim Polres Situbondo karena diduga mencuri mesin pompa air tambak di Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Minggu, 18 September 2022.
Polisi menangkap kedua pelaku di rumah masing-masing, Senin 19 September 2022 malam sekitar pukul 23.30 WIB. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya motor Yamaha Vario, 2 gergaji, 1 tang, dan 1 obeng.
"Dua pelaku diamankan untuk proses pemeriksaan bersama barang buktinya," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra, Selasa 20 September 2022 siang.
Terungkapnya kakak beradik pelaku pencurian mesin pompa air tersebut, ungkap AKP Dhedi Ardi, bermula laporan pemilik tambak, Anang Besar yang melaporkan kehilangan mesin pompa air pada 18 September 2022 ke Polsek Banyuglugur.
"Berdasarkan laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan menemukan cukup bukti untuk menangkap pelaku yang ternyata kakak beradik, berinisial MH dan BU, warga Desa/Kecamatan Besuki," ungkapnya.