Curi Motor, Warga Bojonegoro Ditangkap Polisi Lamongan
Setelah 10 hari dalam pengejaran, pria berinisial AA, 31 tahun, asal Desa Sekalan, Kecamatan Baureno, Bojonegoro akhirnya diringkus anggota Satreskrim Polres Lamongan.
Dia ditangkap di rumahnya karena mencuri motor milik Toni Rusdianto, 44 tahun, warga Desa Padenganploso, Kecamatan Pucuk, Lamongan. Tempat kejadiannya di halaman parkir SMA Muhamadiyan 8 Sukodadi.
"Tersangka ditangkap bersama barang bukti motor yang dicurinya. Pengakuannya, motor itu sudah ada orangbyang mau membelinya. Katanya akan dibaleli Rp 3 juta, " kata Kasi Humas Polres Lamonganm Ipda Anton Krisbiantoro, Selasa 30 Agustus 2022.
Kejadiannya berawal pada Sabtu 20 Agustus 2022, sekitar pukul 13.00, korban datang di SMA Muhammadiyah 8 Sukodadi untuk mengikuti karnaval. Motor Honda Vario nomor polisi S 3161 LT di halaman parkir sekolah dan secepatnya ditinggal. Korban lupa, ternyata kunci kontak tidak dibawa atau masih menempel di tempatnya.
Dua jam.kemudian, persisnya sekitar pukul 15.00, usai karnaval, saat korban hendak pulang, mendapati motornya tidak ada di tempat parkir. Korban sempat menanyakan kepada beberapa teman tetapi semua mengaku tidak ada yang mengetahuinya. Korban pun yakin motornya hilang dicuri orang. Akibat kejadian itu korban menderita kerugian sebesar Rp. 9.000.000. Saat itu juga dia lapor ke polsek terdekat.
Menurut Ipda Anton, berawal dari petunjuk CCTV di sekolah tempat kejadian, dilakukan penyebaran foto tersangka. Akhirnya didapatkan informasi kalau pelaku asal Baureno.
"Begitu penyelidikan diintensifkan, anggota satreskrim mendapatkan domisili tersangka. Termasuk barang bukti pasti hingga akhirnya ditangkap," terangnya.
Advertisement