Pelaku Curanmor Jebol Pagar Rumah Didor di Jembatan Suramadu
Tiga warga Madura spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap Polrestabes Surabaya. Demi melancarkan aksinya, mereka nekat hingga menjebol pagar rumah korban. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian Purnomo merilis ketiga pelaku tersebut yakni, Yulianto, 24 tahun; Jamaludin, 32 tahun; dan Moh. Hasin, 33 tahun. Mereka semua merupakan warga Bangkalan, Madura.
Ketiga pelaku tersebut, kata Oki, merupakan komplotan curanmor yang selalu beraksi di Kota Surabaya. Dalam sehari, mereka bisa melakukan pencurian sepeda motor di beberapa tempat.
"Ketiga pelaku sudah berpengalaman dalam melakukan pencurian motor. Ada salah satu pelaku Moh. Asin yang merupakan residivis kasus yang sama," kata Oki, kepada media, Rabu, 6 Januari 2020.
Ketika melakukan aksinya, ketiga pelaku bekerjasama mencari sasaran rumah warga yang terlihat sepi. Mereka bahkan nekat menjebol pagar rumah korbannya demi membawa lari motor yang terparkir di halaman rumah.
Oki menjelaskan kronologi penjebolan pagar rumah korban oleh ketiga pelaku. "Pada Rabu, 16 Desember 2020 lalu, pukul 01.00 (WIB) dini hari, para pelaku melakukan pencurian di rumah korbannya dengan menjebol pagar rumah lalu mencongkel kunci motor," jelasnya.
Oki mengungkapkan, para pelaku ditangkap ketika akan menyebrang ke Madura dengan melintasi Jembatan Suramadu. Mereka berniat membawa kabur sepeda motor yang baru saja dicuri.
Namun, lanjut Oki, ketika diberhentikan mereka sempat melakukan perlawan. Unit Jatanras Polrestabes Surabaya yang melakukan pengejaran langsung melumpuhkan komplotan itu.
"Kami sempat kejar-kejaran dengan pelaku yang mau membawa motor hasil curian. Ketika kami hentikan dan tangkap mereka mencoba melawan petugas dan kabur. Akhirnya tindakan tegas terukur dilakukan dengan menembak kaki pelaku,” ucapnya.
Oki mengatakan, ketika melakukan pencurian para pelaku hanya bermodalkan kunci T. Adapun tiga tempat yang dicuri motornya beralamat di Jalan Keputih Timur, Semampir Selatan, dan Manyar Sabrangan.
"Mereka beraksi saat dini hari, setiap pukul 01.00-03.30 WIB. Setelah berhasil membawa motor kabur kemudian di bawa menuju Madura," jelas Oki.
Penyidikan kasus curanmor tersebut, lanjut Oki, masih terus didalami mengingat salah satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian. "Ketiga pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP. Dan kami akan terus kembangkan kasus ini. Mudah-mudahan bisa segera mengungkap keberadaan pelaku lainnya," tutupnya.