Curi Motor Prajurit, Pemuda Surabaya Babak Belur Dihajar Warga
Seorang pemuda berhasil ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena tertangkap basah saat mencuri sepeda motor seorang prajurit TNI. Ia diciduk di kawasan Semampir, Surabaya.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, tersangka bernama P, usia 27 tahun, asal Jalan Arimbi, Semampir, Surabaya. Suroto menjelaskan, tersangka berusaha mencuri motor tersebut saat korban sedang menyantap sate di sebuah warung di Jalan Samudera, Semampir. Tapi aksinya itu akhirnya diketahui oleh korban.
"Tersangka berusaha mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban yang merupakan anggota TNI," jelas Suroto, Minggu 28 Mei 2024.
Ketika berusaha mencuri, P malah tertangkap basah oleh sang prajurit yang sedang santap malam di warung sate Jalan Samudera, Semampir, Surabaya. Saat itu, sang penjual sate langsung memberitahu korban bahwa motornya hendak digondol oleh tersangka P.
Mendengar hal itu, korban langsung merespons cepat laporan sang pemilik warung dan langsung menghampiri motornya. Ia mendapati P berada dekat dengan motornya dengan posisi kunci yang masih tertancap.
"P mempunyai niatan mencuri motor korban. Pada saat diparkir, korban lupa mencabut kunci motornya," tambah Suroto.
Saat itu juga, P langsung diciduk oleh korban, warga sekitar, dan pengendara di motor lainnya yang berkendara. Sementara itu, rekan P melarikan diri.
"Berdasar pengakuan P, mereka saat melakukan aksi pencurian tersebut bersama temannya, R yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Suroto.
Tersangka P langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Pabean Cantian. Saat diinterogasi oleh polisi, P mengaku sempat mensurvei untuk mencari sasaran motor yang diparkir tanpa diawasi pemiliknya.
"Tersangka (P) ini merupakan joki dan menyuruh rekannya, R untuk mengambil sepeda motor korban. Namun, R saat itu enggan mencuri," ujar Suroto.
Karena R yang tidak berani untuk mencuri, P pun langsung tancap gas menjalankan aksinya. Ia langsung turun dan mencuri sepeda motor korban, bahkan sempat menuntunnya dari parkiran warung hampir 20 meter.
Aksi P tidak dapat berjalan sesuai kehendaknya. Pemilik warung sate tersebut memberitahukan ke korban. Bahkan P sempat menjadi sasaran amuk warga serta korban. Saat kejadian, warga dan korban sempat mengejar P yang hendak kabur.
"Sebelum ditangkap dan diserahkan ke polisi, P sempat dihajar massa yang geram hingga babak belur," tambah Suroto.
Melihat kawannya habis dihajar oleh massa yang emosinya memuncak, R yang semula menunggu di atas motor langsung kabur meninggalkan P.
Ternyata, polisi pernah menangkap P karena terlibat dalam kasus perampasan gawai pada tahun 2021.
"P pernah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada tahun 2021 dalam kasus perampasan handphone dan menjalani vonis 1 tahun 6 bulan penjara," tegasnya.
Atas perbuatannya, P kemudian disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Ia terancam hukuman pidana selama lima tahun penjara.
Advertisement