Curi Motor, Kurang Dari 2 Jam Pelaku Berhasil Tertangkap
AS, warga Kelurahan Karangrejo, Banyuwangi harus berurusan dengan aparat kepolisian karena diduga mencuri sepeda motor.
Pemuda ini ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor Polisi P 5282 XF milik Deta Erlangga, 28 tahun, warga Desa/Kecamatan Glagah, Banyuwangi, Jumat, 4 Februari 2022. Ia ditangkap hanya selang beberapa jam setelah beraksi.
Aksi pencurian sepeda motor ini terjadi pada Jumat, pagi. Mulanya, sekitar pukul 06.45 WIB, korban memanasi mesin sepeda motornya di halaman rumahnya. Setelah menghidupkan mesin sepeda motornya, korban masuk ke dalam rumah untuk mengambil sesuatu.
“Tidak sampai satu menit, korban kembali menuju sepeda motor miliknya. Saat itu, korban mengetahui sepeda motornya sudah hilang,” jelas Kapolsek Glagah, AKP Maskur, S.H.
Mengetahui sepeda motornya hilang, korban sempat bingung. Beruntung ada warga yang melihat saat motor korban dibawa pelaku. Seketika itu juga, korban bersama warga melakukan pengejaran bersama petugas dari Polsek Glagah.
“Salah seorang warga memberitahukan kejadian tersebut kepada petugas yang kebetulan berada tidak jauh dari lokasi kejadian,” katanya.
Pengejaran terus dilakukan petugas bersama warga. Sampai akhirnya, sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku pencurian sepeda motor tersebut berhasil diamankan di wilayah Desa Pakel, Kecamatan Licin.
“Selanjutnya pelaku pencurian sepeda motor tersebut berikut barang buktinya diamankan menuju ke Polsek Glagah untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tegas mantan Kanit Resmob Satuan Reskrim Polresta Banyuwangi ini.
Hingga saat ini, Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa ini juga dimintai keterangan.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Untuk kepentingan penyidikan dia kami amankan di ruang tahanan Polsek Glagah,” pungkasnya.