Curi Motor, Dua Warga Bondowoso Ditangkap Polisi Situbondo
Dua warga Kecamatan Tapen, Bondowoso berinisial DA, 32 tahun dan SK, 51 tahun ditangkap anggota Satreskrim Polres Situbondo. Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sebulan buruan polisi, itu ditangkap di rumahnya masing-masing di Bondowoso, Senin 11 September 2023 sekitar pukul 01.35 WIB.
Tak hanya menangkap dua pelaku curanmor saja. Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat hasil curanmor dan Honda GL yang digunakan kedua pelaku melancarkan aksinya.
"Dua pelaku curanmor warga Tapen Bondowoso dan barang bukti dua sepeda motor, langsung kita bawa dan amankan di Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo.
Penangkapan dua pelaku curanmor yang bertetangga di Tapen Bondowoso, itu ungkap Kasatreskrim Momon, berawal laporan korban Niwadin, warga Kecamatan Mangaran, Situbondo. Korban 50 tahun itu melaporkan Honda Beat diparkir depan warung kopi Desa Kotakan Kecamatan Situbondo hilang digondol maling.
"Laporan kejadian curanmor itu pada 13 Agustus 2023. Berdasarkan laporan, itu anggota Satreskrim Polres Situbondo melakukan penyelidikan dan hasilnya mengarah pada dua warga Tapen Bondowoso pelakunya," ungkapnya.
Kasatreskrim Momon menjelaskan, saat ini dua pelaku curanmor masih menjalani proses penyidikan. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan Polres Situbondo.
"Dua tersangka curanmor terancam Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya selama tujuh tahun penjara," jelas perwira pertama tiga balok kuning di pundak itu.
Advertisement