Curi Motor di Swalayan, Ibu Muda di Tuban Ditangkap Polisi
NK (32) seorang perempuan asal Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres setempat.
Ibu muda tersebut ditangkap lantaran nekat melakukan aksi Pencurian Motor (Curanmor) milik NN (21) warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban yang diparkir di swalayan samudra di Jalan Diponegoro, Kelurahan Ronggomulyo, Tuban.
Dalam aksinya itu, pelaku sempat terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di swalayan. Sehingga memudahkan pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Saat Konferensi Pers, Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, aksi curanmor itu terjadi pada Minggu, 13 Februari 2022. Saat itu pelaku datang ke swalayan untuk berbelanja.
Ketika mau pulang usai belanja, pelaku mengetahui ada motor jenis Honda Scoopy Nopol S-4089-IJ milik NN yang kuncinya masih menggantung di motor, sehingga muncul niat pelaku untuk membawa motor tersebut.
"Pertamanya pelaku ini belanja di Samudra, ketika tahu ada motor yang kuncinya masih menggantung di motor. Pelaku kemudian langsung mengambil motor tersebut," jelas AKBP Darman, Sabtu, 19 Pebruari 2022.
Setelah beberapa jam kemudian, pemilik motor yang juga pemilik salah satu stan di swalayan itu hendak pulang. Namun, mengetahui motornya tidak ada di lokasi tempat dia parkir semula, sehingga langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Sementara itu, petugas kepolisian yang datang ke lokasi kejadian langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari olah TKP didapati rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan pelaku melakukan aksi curanmor tersebut.
"Pelaku ini terekam CCTV saat melakukan aksinya, sehingga langsung diketahui untuk kemudian dilakukan penangkapan," pungkas Kapolres.
Adapun dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit motor Honda Scoopy, satu milik korban dan satu lagi yang digunakan pelaku serta 1 helm warna hitam. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.