Curi Motor di Lamongan, Warga Surabaya dan Madura Ditangkap
Kepergok mencuri motor di rumah warga Desa Soko Kecamatan Glagah, Lamongan, warga Surabaya dan Madura ditangkap polisi.
Tersangka bernama Abdul Aziz, 26 tahun, warga Sawah Pulo, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya dan Mahrus, 27 tahun, asal Desa Kebonsari, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
Keduanya beroperasi menjelang subuh, sekitar pukul 03.45 WIB. Sasarannya, rumah Akhmad Fathoni, 31 tahun, warga RT 004/RW 002. Satu pelaku memasuki sasaran Honda trail CRF yang ada di teras rumah, satunya stand by di atas motor depan rumah.
Hanya, aksi para pelaku ini gagal. Setelah membuka pagar rumah dan hendak menyentuh sasaran, ternyata didengar pemilik rumah. Dan, pelaku kabur ketika pemilik rumah membuka pintu.
"Sambil membuka pintu, saya langsung meneriakinya maling....maling..! Mereka langsung kabur," kata Akhmad Fathoni.
Saat kabur, Akhmad Fathoni segera menghubungi Polsek Glagah. Informasi itu secepatnya direspon dan langsung mengejar dan melakukan penghadangan, hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.
Sesuai informasi, kedua pelaku berhasil ditangkap di jalan raya Desa Karang Agung, Kecamatan Glagah.
"Lokasi penangkapan berjarak sekitar enam kilomater dari tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu juga kita bawa ke mapolsek," kata Kapolsek Glagah, Iptu Bambang Siswoyo, didampingi Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Senin, 28 Agustus 2023.
Awalnya, lanjut Kapolsek Iptu Bambang, pelaku sempat berkelit kalau dituduh mencuri motor di Desa Soko. Hanya, setelah polisi melakukan penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti berupa peralatan yang biasa dipakai pelaku kejahatan pencurian sepeda motor (curanmor), keduanya tidak berkutik.
"Saat kita geledah, pelaku membawa gembok dan kunci T. Pelaku akhirnya mengaku. Barang bukti itu diamankan termasuk Honda Beat warna hitam L 4110 CAA yabg dipakainya, "terangnya.
Kini, pemeriksaan sedang dikembangkan, barangkali sebelumnya pernah melakukan aksi curanmor di Lamongan.
Advertisement