Sembunyi di Belakang Rumah Warga, Maling Motor Dibekuk Polisi
Unit Reskrim Polsek Pakis, Polres Malang, berhasil membekuk pelaku pencurian motor berinisal MR ketika bersembunyi di belakang rumah warga.
Menurut penuturan Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah, kejadian bermula pada Jumat 2 Agustus 2019 pada pukul 21.30 WIB kemarin malam, di Dusun Krajan, Desa Sumbersari, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
“Pelaku mencuri motor di depan Toko Lina dengan merusak tempat kunci motor menggunakan kunci T. Namun, sewaktu akan membawa kabur sepeda motor curiannya tersebut pelaku keburu dipergoki oleh tiga orang saksi,” tuturnya.
Ainun melanjutkan, pelaku bersama dengan temannya berinisial H kemudian melarikan diri dengan mengendarai Honda Beat Putih ke arah perkampungan. Setelah itu korban inisial S melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakis, Polres Malang.
“Setelah itu petugas terjun ke lokasi kejadian. Pelaku kemudian berhasil ditangkap sewaktu bersembunyi di belakang salah satu rumah warga,” jelasnya.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Pakis, Polres Malang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus di Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya.
“Diketahui bahwa pelaku sebelumnya telah melakukan pencurian Honda Beat warna hitam, pada Juli 2019 di depan Masjid Tanjung, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang,” terang Ainun.
Sedangkan teman pelaku berinisial H saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena berhasil melarikan diri.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih tahun 2016 dengan nopol N 3677 HJ dalam kondisi tempat kunci rusak.
Selain itu ada satu buah kaos warna hijau motif hitam dan satu buah celana jeans warna biru milik tersangka.
Pelaku berinisial MR berusia 24 tahun, dengan alamat di Dusun Blandit Timur, RT 7, RW 4, Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Sedangkan korban inisial S, pemilik motor, beralamat di Dusun Krajan, Rt 10, RW 3, Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Polisi saat ini masih memburu satu tersangka lainnya. Sementara atas perbuatannya, pelaku pencurian motor ini akan dijerat dengan pasal 265 KUHP dengan hukuman penjara 7 tahun. (teo)
Advertisement