Curi Motor dan Ponsel Janda di Situbondo, Pemuda Jember Dibekuk
Pemuda asal Desa Slawu, Kecamatan Patrang, Jember, dibekuk polisi Situbondo. Pemuda bernama Syaiful, 25 tahun ini nekat membawa kabur sepeda motor dan ponsel (hand phone) milik seorang janda di Situbondo yang dipacarinya.
"Pemuda pelaku pencurian motor dan ponsel milik wanita yang dipacari itu dibekuk anggota Opsnal Satreskrim Polres Situbondo di rumahnya di Desa Slawu Patrang Jember," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra, Rabu, 19 Oktober 2022.
Penangkapan pelaku Syaiful, menurut Kasatreskrim Dhedi Ardi, berawal dari laporan Susi Susanti, seorang janda yang dipacari pelaku ke Polres Situbondo pada 11 Oktober 2022. Laporan korban ditindaklanjuti anggota Opsnal Satreskrim Polres Situbondo dengan mencari pelaku.
"Setelah delapan hari melakukan pencarian, akhirnya pelaku berhasil dibekuk di rumahnya yang terletak di Desa Slawu Patrang Jember beserta barang bukti motor dan ponsel curian, Rabu 19 Oktober 2022 subuh sekitar pukul 03.30 WIB," terangnya.
Aksi nekat dengan membawa kabur motor dan ponsel milik korban ini dilakukan pelaku saat bertemu korban di salon potong rambut di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji. "Saat itulah, pelaku meminjam ponsel dan motor korban. Begitu korban lengah, pelaku langsung kabur meninggalkan korban," kata Kasatreskrim Dhedi Ardi.
Saat ini, pelaku diamankan di Polres Situbondo guna menjalani proses penyidikan. Polisi menjerat pelaku dengan dua pasal KUHPidana, yakni Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.