Curi Motor dan Perhiasan Kekasihnya Pria Asal Lampung Dipolisikan
Polisi menangkap PU, 37 tahun, warga Desa Sriminosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Pria ini ditangkap setelah pencuri sepeda motor dan perhiasan milik kekasihnya, Wi, 36 tahun, warga Gilimanuk, Jembrana, Bali.
Pelaku ditangkap hanya beberapa jam setelah melakukan aksinya. Bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor beserta uang dan perhiasannya.
"Korban datang ke Polsek melaporkan sepeda motor dan barang-barang miliknya hilang," kata Kapolsek Banyuwangi, AKP Kusmin, Senin, 25 Maret 2024.
Berdasarkan keterangan korban, Dia dan kekasihnya berangkat dari rumahnya di Gilimanuk pada Sabtu, 23 Maret 2024. Saat itu pelaku juga mengajak anaknya. Mereka pergi ke Banyuwangi berboncengan menggunakan sepeda motor N-MAX milik korban. Mereka ke Banyuwangi untuk menonton di Bioskop.
Sekitar pukul 15.30 WIB, mereka tiba di Banyuwangi. Namun saat itu, bioskop yang dituju tutup. Mereka kemudian menginap di salah satu hotel melati. Malam harinya mereka sempat kembali ke bioskop. Namun lagi-lagi bioskopnya tutup.
"Mereka bertiga kemudian pergi ke salah satu mal di Banyuwangi untuk membeli baju korban. Setelah itu mereka kembali ke hotel tempatnya menginap," ungkapnya.
Keesokan harinya, usai mandi korban tidak melihat keberadaan kekasihnya. Dia kemudian bertanya pada anak pelaku. Saat itu, anak pelaku menyampaikan ayahnya keluar dengan mengendarai sepeda motor.
Saat itu, korban mulai curiga. Dia mengecek barang berharga dan tas miliknya. Ternyata, barang-barang tersebut sudah tidak ada di tempatnya.
Setelah menerima laporan korban, Petugas Polsek Banyuwangi langsung melakukan penyelidikan. Didapatkan informasi pelaku berada di wilayah Kecamatan Wongsorejo.
"Kami kemudian berkoordinasi dengan Polsek Wongsorejo untuk melakukan penangkapan pada pelaku," tegasnya.
Sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil diamankan bersama barang buktinya. Diapun digelandang menuju Polsek Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan, berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-max warna putih beserta BPKB dan STNK-nya. Ada juga perhiasan gelang emas dengan berat 8 gram dan uang tunai Rp600 ribu. "Tersangka kita jerat dengan pasal 362 KUHP," pungkasnya.